Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HUKRIM

Polresta Tanjungpinang Terapkan RJ pada Dua Remaja Pelaku Pencurian, Disanksi Bersihkan Rumah Ibadah

369
×

Polresta Tanjungpinang Terapkan RJ pada Dua Remaja Pelaku Pencurian, Disanksi Bersihkan Rumah Ibadah

Sebarkan artikel ini
Dua orang remaja yang ditangkap kepolisian Polresta Tanjungpinang mendapatkan Restoratif Jastice dengan sanksi membersihkan pasilitas sosial, Senin (2/10/2023) (F/Mala)
Example 468x60
Dua orang remaja yang ditangkap kepolisian Polresta Tanjungpinang mendapatkan Restorative JusticeĀ  dengan sanksi membersihkan rumah ibadah, Senin (2/10/2023) (F/Mala)

Tanjungpinang (SN) – Dua remaja berinisial RF dan DN ditangkap polisi karena terlibat percobaan pencurian. Namun, keduanya hanya mendapatkan Restorative Justice (keadilan restorasi) dari Polresta Tanjungpinang dengan
mejalani sanksi sosial membersihkan rumah ibadah dan fasilitas umum.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Heribertus Ompusunggu, mengatakan pemberian program Restorative Justice ini, karena ada kesepakatan damai antara dua remaja dan korban yakni Sugeng.

Example 300x600

“Dua remaja yang melakukan percobaan pencurian ini juga akan menjalani sanksi sosial. Jika melanggar akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Heribertus, Senin (2/10/2023).

Kapolresta menambahkan, Restorative Justice adalah upaya meningkatkan keadilan dan perdamaian dalam penyelesaian kasus kriminal.

Program ini menjadi salah satu upaya Polresta Tanjungpinang untuk memberikan solusi yang lebih berkelanjutan dalam menangani tindak kriminal di Tanjungpinang.

“Salah satu bentuk terobosan dalam menyelesaikan kasus kriminal dengan cara yang lebih inklusif dan progresif,” tuturnya. (Ma)

Editor : Sutana

Penulis

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *