Tanjungpinang (SN) – Aksi perundungan dan kekerasan terhadap seorang remaja putri yang sempat menghebohkan media sosial akhirnya berujung damai. Peristiwa yang terjadi di kawasan Monumen Tugu Pensil, Jalan H. Agus Salim, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang, itu diselesaikan secara kekeluargaan setelah kedua belah pihak menjalani proses mediasi di Polsek Tanjungpinang Barat.
Perkara tersebut sebelumnya dilaporkan ke Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Barat pada Minggu (13/9/2026), setelah video aksi kekerasan yang melibatkan sejumlah anak di bawah umur tersebar luas di media sosial.
Peristiwa itu diketahui terjadi pada Jumat (10/9/2026) sekitar pukul 13.30 WIB di kawasan Monumen Tugu Pensil, Kelurahan Tanjungpinang Barat.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun polisi, kejadian bermula ketika korban bersama sejumlah temannya berada di kawasan tersebut. Tak lama kemudian, datang dua remaja perempuan yang terlibat perselisihan dengan korban.
Perselisihan itu disebut diawali saling mengejek dan tuduhan hingga situasi memanas dan berujung pada tindakan kekerasan terhadap korban.
Kapolsek Tanjungpinang Barat, Iptu M. Bangun, mengatakan salah seorang terlapor melakukan kekerasan dengan menendang dan menampar korban. Sementara seorang terlapor lainnya turut melakukan pemukulan.
Aksi tersebut kemudian direkam dan videonya disebarluaskan melalui media sosial hingga mengundang perhatian masyarakat.
“Menindaklanjuti kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Barat melakukan penanganan perkara dengan mempertemukan pihak korban dan pihak terlapor bersama orang tua masing-masing,” kata Bangun, Senin (14/9/2026).
Diselesaikan dengan Pendekatan Kekeluargaan
Setelah dilakukan mediasi dengan melibatkan keluarga kedua belah pihak, perkara tersebut akhirnya diselesaikan secara damai. Pertimbangan utama dalam proses tersebut adalah seluruh pihak yang terlibat masih berusia di bawah umur.
Dalam kesepakatan perdamaian, pihak terlapor menyampaikan permintaan maaf kepada korban sekaligus mengakui kesalahan atas tindakan yang telah dilakukan. Permintaan maaf tersebut diterima oleh korban dan keluarganya.
Tak hanya meminta maaf, pihak terlapor juga berkomitmen tidak mengulangi tindakan perundungan maupun kekerasan, baik terhadap korban maupun orang lain, kapan pun dan di mana pun.
Sebagai bagian dari kesepakatan, pihak terlapor diwajibkan menjalani wajib lapor sebanyak dua kali dalam sepekan selama satu bulan di Polsek Tanjungpinang Barat.
Pihak terlapor juga bersedia membawa korban menjalani pemeriksaan kesehatan di rumah sakit serta menanggung biaya pengobatan yang diperlukan sebagai dampak dari kejadian tersebut.
Dalam surat kesepakatan perdamaian ditegaskan, apabila pihak terlapor kembali melanggar poin-poin yang telah disepakati, yang bersangkutan bersedia diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyelesaian perkara melalui mediasi tersebut dilakukan dengan pendampingan orang tua masing-masing pihak. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pembinaan dengan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.
Bangun mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan dan membangun komunikasi yang baik dengan anak-anak. Menurutnya, setiap persoalan antarremaja seharusnya diselesaikan melalui komunikasi dan cara yang tepat, bukan dengan kekerasan maupun perundungan.
“Kami juga mengingatkan masyarakat agar tidak ikut menyebarluaskan kembali video perundungan yang melibatkan anak di bawah umur karena dapat berdampak terhadap kondisi psikologis dan masa depan anak yang terlibat,” ujarnya.
Dengan telah ditandatanganinya surat kesepakatan perdamaian dan dipenuhinya poin-poin yang disepakati, kedua belah pihak menyatakan telah saling memaafkan serta sepakat mengakhiri persoalan tersebut secara kekeluargaan. (***)












