Example 728x250
BatamKESEHATAN

Pemko Batam Tingkatkan Kewaspadaan Kabut Asap, Warga Diminta Hindari Pembakaran

2
×

Pemko Batam Tingkatkan Kewaspadaan Kabut Asap, Warga Diminta Hindari Pembakaran

Sebarkan artikel ini
Walikota Batam Amsakar Achmad menerbitkan Surat Edaran Nomor 47 Tahun 2026 tentang Kewaspadaan dan Kesiapsiagaan terhadap Kabut Asap di Wilayah Kota Batam. (F-Dok Pemko Batam)

Batam (SN) – Pemerintah Kota (Pemko) Batam meningkatkan kewaspadaan terhadap kondisi kualitas udara menyusul munculnya kabut asap yang berpotensi mengganggu kesehatan dan kenyamanan masyarakat.

Berdasarkan pemantauan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Selasa (15/9/2026) pukul 06.00 WIB, Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) Batam berada di angka 79 atau dalam kategori sedang.

Sebagai langkah antisipasi, Walikota Batam Amsakar Achmad menerbitkan Surat Edaran Nomor 47 Tahun 2026 tentang Kewaspadaan dan Kesiapsiagaan terhadap Kabut Asap di Wilayah Kota Batam. Edaran tersebut ditujukan kepada pemerintah, instansi vertikal, BUMN/BUMD, perusahaan swasta, lembaga pendidikan, fasilitas kesehatan, hingga masyarakat.

Amsakar mengimbau warga tidak melakukan aktivitas yang dapat memperburuk kualitas udara, khususnya pembakaran sampah maupun lahan.

“Kami mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan pembakaran sampah, lahan, semak, maupun material lainnya yang dapat menghasilkan asap dan memperburuk kualitas udara,” imbaunya.

Masyarakat yang harus beraktivitas di luar ruangan saat kualitas udara memburuk juga diminta menggunakan masker, memperbanyak konsumsi air putih dan menjaga kondisi tubuh. Warga diminta segera memeriksakan diri jika mengalami sesak napas, batuk berkepanjangan, nyeri dada, iritasi mata berat atau sakit tenggorokan.

Pemko Batam juga meminta sekolah dan perguruan tinggi menyesuaikan kegiatan luar ruangan apabila kondisi udara tidak memungkinkan. Sementara fasilitas kesehatan diminta meningkatkan kesiapsiagaan, terutama dalam menghadapi potensi peningkatan gangguan pernapasan pada kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, ibu hamil dan penderita penyakit kronis.

Di tingkat kecamatan dan kelurahan, pengawasan terhadap potensi kebakaran lahan dan sumber asap akan diperkuat dengan melibatkan TNI/Polri, pemadam kebakaran, fasilitas kesehatan serta masyarakat.

Warga juga diminta segera melaporkan apabila menemukan titik api atau sumber asap yang berpotensi membahayakan. Untuk kondisi darurat, masyarakat dapat menghubungi Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) 112 secara gratis.

“Kami mengingatkan seluruh pihak untuk memperkuat komunikasi dan pertukaran informasi guna mencegah serta meminimalkan dampak kabut asap,” kata Amsakar.

Pemko Batam mengimbau masyarakat mengikuti informasi resmi terkait perkembangan kualitas udara melalui ISPU dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. (***)

Penulis

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *