Example 728x250
BintanHUKRIM

Polsek Bintan Timur Ungkap Kasus Pemerasan terhadap 10 Anak, Satu Tersangka Ditangkap

26
×

Polsek Bintan Timur Ungkap Kasus Pemerasan terhadap 10 Anak, Satu Tersangka Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Polsek Bintan Timur mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerasan yang diduga dilakukan seorang pria berinisial Asrun alias Pian terhadap 10 anak di Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan. (F-Ist U/Sketsa)

Bintan (SN) – Unit Reskrim Polsek Bintan Timur mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerasan yang diduga dilakukan seorang pria berinisial Asrun alias Pian terhadap 10 anak di Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan. Tersangka kini telah diamankan dan menjalani proses hukum.

Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/17/VI/2026/SPKT/Polsek Bintan Timur/Polres Bintan/Polda Kepri tertanggal 24 Juni 2026.

Kapolsek Bintan Timur melalui Kanit Reskrim Iptu Yofi Akbar mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, dugaan aksi pemerasan tersebut berlangsung dalam kurun waktu Juni 2023 hingga Juni 2026.

“Dalam perkara ini terdapat 10 orang korban yang masih berstatus anak dengan rentang usia 11 hingga 15 tahun. Berdasarkan pemeriksaan terhadap para korban, saksi-saksi, keterangan ahli, serta alat bukti yang sah, penyidik menetapkan Asrun alias Pian sebagai tersangka,” kata Iptu Yofi Akbar, Sabtu (25/7/2026).

Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka di Desa Mantang Besar, Unit Reskrim Polsek Bintan Timur berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas setempat dan berhasil melakukan penangkapan. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa surat pernyataan atau perjanjian, dokumen hasil asesmen terhadap 10 korban anak, satu dompet berwarna hitam, serta satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Atas perbuatannya, Asrun alias Pian dijerat Pasal 482 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pemerasan.

Saat ini, penyidik Polsek Bintan Timur masih melanjutkan proses hukum, mulai dari pemberkasan perkara, penyitaan barang bukti, penahanan tersangka, hingga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum berikutnya.

Polisi menegaskan penanganan kasus dilakukan sesuai prosedur dengan mengedepankan perlindungan terhadap para korban yang seluruhnya merupakan anak di bawah umur. (***)

Penulis

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *