Example 728x250
BatamHUKRIM

Polisi Ringkus Pelaku Jambret Bersenjata di Nongsa, Satu Rekan Masih Diburu

32
×

Polisi Ringkus Pelaku Jambret Bersenjata di Nongsa, Satu Rekan Masih Diburu

Sebarkan artikel ini
Tim gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang bersama Unit Reskrim Polsek Nongsa dan Unit Reskrim Polsek Bengkong berhasil mengungkap kasus pencurian. Polisi mengamankan seorang tersangka berinisial AS (36). (F-Ist U/Sketsa)

Batam (SN) – Tim gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang bersama Unit Reskrim Polsek Nongsa dan Unit Reskrim Polsek Bengkong berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret yang terjadi di depan Perumahan Symphony Land, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial AS (36). Sementara satu pelaku lainnya berinisial I masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolsek Nongsa Kompol Eriman mengatakan, aksi penjambretan itu terjadi pada Selasa, 7 Juli 2026, saat korban berinisial A berboncengan dengan ibu kandungnya menggunakan sepeda motor Honda Beat.

“Korban saat itu melintas di depan Perumahan Symphony Land. Tiba-tiba korban dipepet oleh dua pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Verza warna biru. Pelaku yang berada di belakang kemudian mengeluarkan sebilah pisau dan memotong tali tas selempang korban sebelum membawa kabur tas berisi dompet, KTP, kartu BPJS, kartu ATM Bank Mandiri, serta uang tunai sebesar Rp1,7 juta,” ujar Kompol Eriman, Kamis (16/7/2026).

Usai kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polsek Nongsa. Berdasarkan hasil penyelidikan, tim gabungan yang dipimpin Kasubnit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang Ipda Dedy Yantho Pasaribu, Kanit Reskrim Polsek Nongsa Ipda Rayhan Aditya Ramadhan, dan Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Apriadi berhasil mengidentifikasi keberadaan salah satu pelaku.

Pada Selasa (14/7/2026), petugas bergerak ke kawasan Bengkong Telaga Indah, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong dan berhasil menangkap AS. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui melakukan aksi jambret bersama rekannya yang kini masih buron.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Verza warna biru, satu helm merek Honda warna hitam, dan satu helm merek LTD warna abu-abu.

“Hasil pengembangan menunjukkan tersangka bersama rekannya diduga telah melakukan aksi serupa di tiga lokasi berbeda, yakni Simpang Symphony Land Nongsa, Jalan Hang Jebat sebelum Simpang PJR Batu Besar, dan kawasan Bundaran Basecamp Batu Aji,” ungkap Kompol Eriman.

Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Kompol Eriman menegaskan pihaknya akan terus memburu pelaku yang masih melarikan diri.

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami juga terus melakukan pengembangan, termasuk memburu satu pelaku lainnya yang masih berstatus DPO agar segera mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kompol Eriman. (***)

Penulis

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *