Batam (SN) – Polda Kepulauan Riau mengingatkan masyarakat, khususnya kalangan remaja dan generasi muda, agar tidak melakukan balap liar di jalan umum. Selain melanggar hukum, aksi tersebut dinilai membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Imbauan ini disampaikan sebagai bagian dari upaya preventif kepolisian untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas sekaligus menyikapi masih ditemukannya aktivitas balap liar di sejumlah wilayah di Kepulauan Riau.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei menegaskan, jalan raya merupakan fasilitas umum yang harus digunakan secara tertib, aman, dan bertanggung jawab. Karena itu, jalan umum tidak boleh dijadikan arena adu kecepatan.
“Balap liar tidak hanya membahayakan pelakunya, tetapi juga mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya serta berpotensi menimbulkan kerugian materiil hingga korban jiwa,” ujarnya.
Ia menjelaskan, larangan balap liar telah diatur dalam Pasal 115 huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sementara itu, sanksi bagi pelaku balap liar di jalan umum diatur dalam Pasal 297 undang-undang yang sama.
Oleh karena itu, Polda Kepri mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas dan tidak terlibat ataupun mendukung aktivitas balap liar dalam bentuk apa pun.
Sebagai langkah pencegahan, Polda Kepri bersama seluruh Polres jajaran akan terus meningkatkan patroli di lokasi-lokasi yang kerap dijadikan arena balap liar. Kegiatan preventif tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.
Selain melakukan pengawasan, Polda Kepri juga mengajak para remaja dan generasi muda untuk menyalurkan minat di bidang otomotif melalui kegiatan yang positif, aman, dan sesuai aturan. (***)












