Jakarta (SN) – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan DPR RI, Mercy Chriesty Barends, menegaskan bahwa RUU Daerah Kepulauan harus menjadi instrumen hukum yang mampu menjamin kemandirian pembangunan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah kepulauan, khususnya pulau-pulau kecil dan kawasan perbatasan.
Menurut Mercy, kehadiran regulasi tersebut sangat penting untuk memastikan daerah kepulauan memperoleh kepastian hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang memadai, mengingat tantangan geografis yang selama ini menjadi hambatan utama pembangunan.
Pernyataan itu disampaikan Mercy saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama INDEF, AMAN, Hiswana Migas, dan JATAM di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2026), sebagimana dikutip dari laman resmi DPR RI.
Dalam kesempatan itu, politikus Fraksi PDI Perjuangan tersebut mengungkapkan kekagumannya terhadap komitmen Jepang dalam membangun wilayah kepulauan. Ia menyoroti bahwa negara tersebut telah memiliki undang-undang pembangunan daerah kepulauan sejak 1953 dan secara berkala melakukan evaluasi agar tetap relevan dengan perkembangan zaman.
“Kami cukup syok, karena Jepang itu punya undang-undang pembangunan daerah kepulauan sejak tahun 1953. Bahkan di dalam undang-undang itu ditegaskan bahwa setiap 10 tahun harus diperbaiki sesuai perkembangan zaman, kebutuhan riil, dan karakteristik pertumbuhan wilayah kepulauan,” ujar Mercy.
Legislator dari daerah pemilihan Maluku itu menilai Indonesia perlu mencontoh keseriusan tersebut. Menurutnya, pembangunan daerah kepulauan tidak cukup hanya bergantung pada pemerintah pusat, tetapi harus diarahkan untuk menciptakan kemandirian masyarakat dan pemerintah daerah dalam mengelola potensi yang dimiliki.
“Jadi, mereka maju dengan satu tujuan, menghadirkan undang-undang daerah kepulauan untuk membangun kemandirian daerah-daerah kepulauan. Betapa mereka benar-benar memikirkan wilayah kepulauan,” katanya.
Mercy menambahkan, aspek kemandirian pembangunan menjadi sangat mendesak, terutama bagi wilayah perbatasan dan daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) yang selama ini menghadapi persoalan berat akibat luasnya rentang kendali pemerintahan serta keterbatasan akses terhadap layanan dasar.
Karena itu, ia berharap RUU Daerah Kepulauan mampu menghadirkan sistem yang menjamin keberlangsungan pelayanan publik di wilayah-wilayah terpencil sehingga masyarakat tidak lagi mengalami kesulitan memperoleh layanan pendidikan, kesehatan, transportasi, maupun kebutuhan dasar lainnya.
“Yang mereka promosikan adalah kemandirian pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Masyarakat harus mandiri karena pemerintah tidak bisa datang sewaktu-waktu ke sana. Rentang kendalinya sangat berat, dengan wilayah pulau-pulau kecil yang tersebar seperti itu,” pungkas Mercy. (***)












