Example 728x250
BatamPOLITIK

Pemko Batam Percepat Ranperda Penataan Kampung Tua, 37 Kawasan Segera Miliki Kepastian Hukum

3
×

Pemko Batam Percepat Ranperda Penataan Kampung Tua, 37 Kawasan Segera Miliki Kepastian Hukum

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah, saat membuka Konsultasi Publik Rancangan Kajian Naskah Akademik Penyusunan Ranperda tentang Penataan Kampung Tua di Harris Hotel Batam Center, Senin (29/6/2026). (F-Diskominfo Batam)

Batam (SN) – Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penataan Kampung Tua sebagai upaya memberikan kepastian hukum sekaligus melestarikan kawasan bersejarah di Kota Batam.

Komitmen tersebut ditegaskan Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah, saat membuka Konsultasi Publik Rancangan Kajian Naskah Akademik Penyusunan Ranperda tentang Penataan Kampung Tua di Harris Hotel Batam Center, Senin (29/6/2026).

Forum ini melibatkan akademisi, instansi vertikal, OPD, tokoh masyarakat, tokoh adat, camat, lurah, serta berbagai pemangku kepentingan.

Firmansyah mengatakan Ranperda ini menjadi langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum bagi 37 Kampung Tua yang tersebar di Batam. Selama ini, penetapan Kampung Tua masih mengacu pada Surat Keputusan (SK) Walikota.

Melalui Perda, dasar hukum tersebut akan diperkuat sehingga menjadi pedoman dalam penataan, perlindungan, pemanfaatan, dan pengembangan kawasan tanpa mengabaikan hak masyarakat yang telah lama bermukim di sana.

Ia juga menyampaikan pesan Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan Wakil Walikota Li Claudia Chandra agar penyusunan Ranperda segera dituntaskan dengan tetap mengedepankan kualitas substansi dan partisipasi masyarakat.

“Ranperda ini penting agar 37 Kampung Tua memiliki kepastian hukum yang lebih kuat, memberikan rasa aman bagi masyarakat, menjaga warisan sejarah dan budaya, serta menjadi fondasi pembangunan kawasan yang tertata, berkeadilan, dan berkelanjutan,” ujar Firmansyah.

Menurutnya, konsultasi publik menjadi tahapan penting untuk menyerap masukan dari seluruh pemangku kepentingan sebelum Ranperda dibahas bersama DPRD Kota Batam. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan diharapkan implementatif, berkualitas, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus menjaga keseimbangan antara pembangunan kota modern dengan pelestarian sejarah, budaya, dan kearifan lokal. (***)

Penulis

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *