Example 728x250
BatamHUKRIMInternasionalNASIONAL

Batam Diguncang! 210 WNA Diduga Terlibat Sindikat Penipuan Investasi Daring Internasional

5
×

Batam Diguncang! 210 WNA Diduga Terlibat Sindikat Penipuan Investasi Daring Internasional

Sebarkan artikel ini
Dirjen Imigrasi bersama sejumlah instansi terkait berhasil membongkar dugaan jaringan penipuan investasi daring berskala internasional yang beroperasi di Kota Batam. Dalam operasi petugas mengamankan 210 WNA yang diduga terlibat dalam praktik online scam trading yang menyasar korban di luar negeri. (F-Ist Imigrasi)

Batam (SN) – Batam kembali menjadi sorotan setelah aparat gabungan berhasil membongkar dugaan jaringan penipuan investasi daring berskala internasional yang beroperasi di kawasan Lubuk Baja, Kota Batam. Dalam operasi besar tersebut, petugas mengamankan sebanyak 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam praktik online scam trading yang menyasar korban di luar negeri.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil operasi pengawasan orang asing yang dilakukan Direktorat Jenderal Imigrasi bersama sejumlah instansi terkait di sebuah apartemen di kawasan strategis Kota Batam.

Direktur Jenderal Imigrasi Republik Indonesia, Hendarsam Marantoko, mengungkapkan bahwa dari total 210 orang yang diamankan, terdiri atas 125 warga negara Vietnam, 84 warga negara Republik Rakyat Tiongkok, serta satu warga negara Myanmar.

“Berdasarkan pemeriksaan awal, para WNA diduga menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian dan terindikasi menjalankan aktivitas penipuan investasi daring yang menyasar korban warga negara asing di kawasan Eropa dan Vietnam,” ujar Hendarsam.

Baca Juga : Polisi Tangkap Pelaku Perusakan Pohon Jati Emas di Batam, Ini Kronologinya 

Pernyataan tersebut disampaikan Hendarsam saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Jumat (8/5/2026), didampingi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau Guntur Sahat Hamonangan, Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin, Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Dr Untung Widyatmoko, serta sejumlah pejabat terkait lainnya.

Dalam penggerebekan itu, aparat turut menyita berbagai barang bukti yang diduga digunakan untuk menjalankan operasi kejahatan siber. Barang bukti tersebut meliputi 131 unit komputer, 93 laptop, 492 telepon genggam, 52 monitor, perangkat jaringan internet, mesin penghitung uang, hingga 198 paspor.

Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas segala bentuk aktivitas ilegal dan tindak pidana transnasional di wilayah Kepulauan Riau.

“Sinergitas antara Polri, Imigrasi, TNI, dan instansi terkait akan terus diperkuat guna menjaga stabilitas keamanan wilayah serta mencegah Kepulauan Riau dimanfaatkan sebagai lokasi kejahatan transnasional,” tegasnya.

Baca Juga : Lakalantas Maut di Jalan Nusantara KM 12 Tanjungpinang, Pengendara Motor Tewas di Tempat

Dari hasil pendalaman sementara, jaringan ini diduga menjalankan berbagai modus kejahatan siber yang terorganisir. Modus yang digunakan mulai dari menawarkan investasi fiktif melalui media sosial dengan janji keuntungan besar, hingga menjalankan praktik love scamming dengan memanipulasi emosi korban.

Tak hanya itu, para pelaku juga diduga terlibat dalam fasilitasi judi online serta pembuatan situs dan tautan palsu untuk mencuri data pribadi dan akses akun korban menggunakan metode phishing e-commerce.

Korban yang telah terjebak kemudian diarahkan untuk menanamkan modal atau melakukan transaksi pada platform palsu yang telah disiapkan oleh jaringan tersebut.

Saat ini, seluruh WNA yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak Imigrasi. Aparat juga membuka kemungkinan adanya tindak pidana umum maupun kejahatan siber lain yang akan diproses sesuai hukum yang berlaku. (***)

Penulis

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *