Example 728x250
HUKRIMNASIONAL

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Ketamine dari Kapal Asing di Batam

9
×

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Ketamine dari Kapal Asing di Batam

Sebarkan artikel ini
TNI AL bersama BNN, BIN, Bea Cukai, Bareskrim Polri, dan instansi terkait lainnya menggalkan penyelundupan 1,3 ton narkoba jenis ketamine di dalam kapal asing MV King Sun berbendera Tanzania di wilayah Batam, Kepri. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers TNI AL di Gedung Serba Guna (GSG) Raja Haji Fisabilillah Kodaeral IV, Batam, Minggu (9/8/2026). (F-Humas Kodaeral IV Btm)

Batam (SN) – Upaya penyelundupan narkoba dalam jumlah fantastis melalui jalur laut berhasil digagalkan TNI Angkatan Laut (TNI AL) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Intelijen Negara (BIN), Bea Cukai, Bareskrim Polri, dan instansi terkait lainnya.

Sebanyak sekitar 1,3 ton narkoba jenis ketamine ditemukan di dalam kapal asing MV King Sun berbendera Tanzania yang terdeteksi memasuki perairan Indonesia dan kemudian diamankan di wilayah Batam, Kepulauan Riau.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers TNI AL di Gedung Serba Guna (GSG) Raja Haji Fisabilillah Kodaeral IV, Batam, Minggu (9/8/2026).

Konferensi pers dipimpin Panglima Koarmada RI Laksdya TNI Dr. Denih Hendrata, S.E., M.M., didampingi Dankodaeral IV Laksda TNI Berkat Widjanarko, S.E., M.Tr.Opsla., Asintel Dankodaeral IV, Pangkoarmada I, Kepala BNN RI, serta sejumlah pejabat dari instansi terkait.

Dalam keterangannya, Panglima Koarmada RI Laksdya TNI Dr. Denih Hendrata mengungkapkan, pengungkapan tersebut bermula pada 5 Agustus 2026 ketika KRI Kerambit-627 menerima informasi mengenai adanya kapal yang diduga membawa narkoba.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemantauan terhadap pergerakan kapal menggunakan sejumlah sistem, di antaranya radar, Automatic Identification System (AIS), dan SeaVision.

Hasil pemantauan menunjukkan MV King Sun terdeteksi memasuki wilayah perairan Indonesia pada 6 Agustus 2026.

“Setelah menerima informasi, KRI Kerambit-627 melaksanakan pemantauan terhadap kapal yang dicurigai menggunakan radar, AIS, dan SeaVision. Dari hasil pemantauan tersebut, MV King Sun terdeteksi memasuki perairan Indonesia,” kata Denih.

Tim Visit, Board, Search and Seizure (VBSS) kemudian bergerak melakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut. MV King Sun selanjutnya dibawa ke Dermaga Mako Kodaeral IV untuk menjalani pemeriksaan lebih mendalam.

Pemeriksaan dilakukan secara gabungan dengan melibatkan TNI AL, Bea Cukai, BNN, BIN, dan Bareskrim Polri. Berbagai metode digunakan untuk memastikan tidak ada barang terlarang yang disembunyikan di dalam kapal.

Petugas melakukan pemeriksaan digital forensik, X-Ray, penyelaman hingga pemeriksaan menyeluruh pada bagian bawah kapal.

Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil pada 7 Agustus 2026. Petugas menemukan 65 karung yang disembunyikan di bagian basement lambung kapal.

Setelah diperiksa, karung-karung tersebut diketahui berisi narkoba jenis ketamine dengan total berat sekitar 1.300.000 gram atau 1,3 ton.

“Dari hasil pemeriksaan gabungan dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap kapal, ditemukan 65 karung yang berisi narkoba jenis ketamine dengan berat kurang lebih 1,3 ton,” ujar Denih.

Selain ketamine, petugas turut mengamankan kapal MV King Sun sebagai barang bukti. Sejumlah barang lainnya juga disita, di antaranya 11 unit telepon genggam, satu laptop, delapan paspor, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Sebanyak delapan awak kapal juga diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Mereka terdiri dari satu warga negara Taiwan dan tujuh warga negara Myanmar.

“Delapan awak kapal telah diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami jaringan serta asal dan tujuan barang tersebut,” ungkapnya.

Besarnya jumlah ketamine yang berhasil digagalkan membuat nilai peredaran narkoba tersebut diperkirakan mencapai angka fantastis.

Berdasarkan perhitungan aparat, ketamine seberat 1,3 ton itu diperkirakan memiliki nilai peredaran antara Rp1,95 triliun hingga Rp4,55 triliun.

Tak hanya menyelamatkan potensi kerugian negara dan menggagalkan peredaran narkoba dalam jumlah besar, pengungkapan tersebut juga diperkirakan mencegah penyalahgunaan narkoba terhadap jutaan orang.

Dengan asumsi satu gram ketamine berpotensi dikonsumsi oleh lima orang, barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan terhadap sekitar 6,5 juta jiwa.

Denih menegaskan, keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja sama dan sinergi berbagai instansi dalam mengawasi jalur laut Indonesia yang rawan dimanfaatkan sebagai jalur penyelundupan narkoba.

“Keberhasilan ini merupakan bukti nyata sinergi TNI AL bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam mencegah serta menggagalkan penyelundupan narkoba melalui jalur laut,” tegasnya.

Ia menambahkan, TNI AL akan terus memperkuat patroli dan pengawasan di wilayah perairan Indonesia, terutama kawasan Kepulauan Riau yang memiliki posisi strategis dan berbatasan langsung dengan sejumlah negara.

“Pengawasan dan patroli akan terus kami perkuat untuk mencegah wilayah perairan Indonesia dimanfaatkan sebagai jalur masuk narkoba,” pungkas Denih. (***)

Penulis

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *