Example 728x250
BatamBerita KepriHUKRIM

Polisi Tangkap Pelaku Perusakan Pohon Jati Emas di Batam, Ini Kronologinya

34
×

Polisi Tangkap Pelaku Perusakan Pohon Jati Emas di Batam, Ini Kronologinya

Sebarkan artikel ini
Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau mengamankan seorang pria berinisial TN yang diduga sebagai pelaku perusakan ratusan pohon jati emas yang berjajar di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Kota Batam, Kamis (7/5/2026). (F-Polda Kepri)

Batam (SN) – Ratusan pohon jati emas yang berjajar di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Kota Batam, mendadak tumbang dan rusak. Peristiwa yang sempat viral di media sosial itu pun menyita perhatian masyarakat, terutama karena terjadi di salah satu kawasan jalan protokol utama di Kota Batam.

Kasus tersebut kini ditangani Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau. Polisi juga telah mengamankan seorang pria berinisial TN yang diduga sebagai pelaku perusakan.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei didampingi Wadirreskrimum Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa, bersama perwakilan BP Batam dan Dinas Sosial Kota Batam, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait kerusakan pohon jati emas di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman.

Kerusakan diketahui terjadi mulai dari kawasan Tugu Kapal Legenda Malaka hingga gardu PLN di seberang Perumahan Cendana, Kecamatan Batam Kota. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Ditreskrimum Polda Kepri langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara serta memeriksa sejumlah saksi.

“Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya bekas tebasan senjata tajam pada batang pohon yang mengindikasikan perusakan dilakukan secara sengaja,” ujar Kombes Pol Nona Pricillia Ohei di Mapolda Kepri, Kamis (7/5/2026).

Berbekal keterangan saksi dan hasil penelusuran di lapangan, penyidik kemudian mengarah kepada seorang pria berinisial TN. Pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Selasa (5/5/2026) di kawasan Hutan Duriangkang atau Rindu Malam, Kota Batam tanpa perlawanan.

Saat diamankan, TN mengakui telah menebang pohon-pohon tersebut menggunakan sebilah parang miliknya. Ia menebas batang pohon berulang kali hingga patah dan tumbang.

“Pelaku mengakui melakukan penebangan pohon menggunakan parang dengan cara menebas batang pohon secara berulang hingga patah dan tumbang,” jelasnya.

Berdasarkan pemeriksaan awal, aksi itu dilakukan pada Kamis (30/4/2026). Akibat perbuatannya, sekitar 300 batang pohon jati emas mengalami kerusakan.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah parang bergagang hitam dengan sarung berwarna putih, serta sejumlah batang pohon jati emas yang telah terpotong di lokasi kejadian.

Hasil pemeriksaan sementara mengungkap, TN melakukan aksi tersebut secara spontan saat berjalan mencari barang rongsokan di sekitar lokasi. Ia mengaku mengalami tekanan akibat persoalan ekonomi dan kehidupan pribadinya, sehingga melampiaskan emosinya dengan merusak pohon-pohon di sepanjang jalan tersebut.

“Dengan mempertimbangkan kondisi sosial dan latar belakang kehidupan pelaku, Polda Kepri berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota Batam untuk penanganan lebih lanjut,” kata Kombes Pol Nona Pricillia Ohei.

Selanjutnya, TN akan diserahkan kepada Dinas Sosial Kota Batam guna mendapatkan pendampingan dan penanganan sosial sesuai ketentuan yang berlaku. (***)

Penulis

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *