Ribuan Peserta Ajukan Klaim, BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang Cairkan Rp17,89 Miliar

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang, Iwan Kurniawan, menyebut sejak Januari hingga awal Maret 2026, aktivitas klaim sebanyak 2.319 peserta, dengan total dana yang telah dibayarkan kepada para peserta Rp17,89 miliar, Kamis (4/3/2026). (F-Mala)

Tanjungpinang (SN) – Dalam kurun waktu lebih dari dua bulan, sejak Januari hingga awal Maret 2026, aktivitas klaim di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang menunjukkan angka yang cukup signifikan. Tercatat sebanyak 2.319 peserta mengajukan klaim berbagai program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang, Iwan Kurniawan, mengungkapkan bahwa dari ribuan klaim tersebut, total dana yang telah dibayarkan kepada para peserta mencapai Rp17,89 miliar.

“Dari jumlah itu, klaim Jaminan Hari Tua tercatat sebanyak 743 peserta, Jaminan Kecelakaan Kerja sebanyak 641 peserta, dan Jaminan Kematian sebanyak 127 peserta. Angka ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa tingkat kecelakaan kerja di Kepulauan Riau masih cukup tinggi,” ujarnya saat acara buka puasa bersama awak media di Restoran Sei Enam, Kamis (4/3/2026).

Dalam kesempatan itu, Iwan juga menegaskan bahwa seluruh proses pengurusan klaim di BPJS Ketenagakerjaan tidak dipungut biaya sepeser pun. Ia memastikan lembaga yang dipimpinnya bekerja secara transparan dan profesional.

“Jika ditemukan praktik percaloan atau pungutan dalam pengurusan klaim, segera laporkan kepada kami. Kami akan menindak tegas sesuai dengan aturan dan proses hukum yang berlaku,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengimbau masyarakat pekerja terutama yang belum terdaftar sebagai peserta untuk mulai mempertimbangkan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan menyisihkan iuran kecil setiap bulan, pekerja sebenarnya telah menyiapkan perlindungan bagi diri sendiri maupun keluarga.

Menurutnya, tidak ada seorang pun yang menginginkan musibah, apalagi kematian. Namun, tidak ada pula yang dapat memastikan kapan hal itu terjadi. Karena itu, langkah terbaik adalah mempersiapkan perlindungan sejak dini.

Dalam program Jaminan Kematian, misalnya, ahli waris akan menerima santunan sebesar Rp42 juta. Dana tersebut dapat dimanfaatkan keluarga yang ditinggalkan, termasuk sebagai modal usaha untuk melanjutkan kehidupan.

Selain itu, apabila peserta yang meninggal dunia merupakan peserta aktif dengan masa iuran minimal tiga tahun berturut-turut, maka dua orang anaknya berhak memperoleh beasiswa pendidikan mulai dari tingkat taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi.

Sementara bagi pekerja mandiri atau pelaku usaha kecil yang bukan penerima upah, mereka tetap dapat mendaftar menjadi peserta. Bahkan, mereka juga dapat memilih program tertentu saja, misalnya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Besaran iurannya pun relatif terjangkau, yakni sekitar Rp16.800 per bulan untuk program JKK, dengan batas usia kepesertaan hingga 65 tahun. (ML)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *