Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti Narkoba & Rokok Ilegal Senilai Miliaran Rupiah

Karimun (SN) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Balai Karimun menggelar pemusnahan besar-besaran barang bukti dari 77 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap sepanjang Januari hingga Juni 2025, Rabu (2/7/2025).

Bertempat di halaman kantor Kejari Karimun, kegiatan ini berlangsung terbuka dan disaksikan langsung oleh berbagai unsur penegak hukum, termasuk Kodim 0317/TBK, Pengadilan Negeri, Rutan Karimun, Lanal, BNN, serta Bea Cukai Karimun.

Kepala Kejari Karimun, Priyambudi, mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan mencakup 74 perkara pidana umum dan 3 perkara pidana khusus. Dari total kasus tersebut, yang paling mencolok adalah kasus narkotika dan kepabeanan.

“Ada 44 perkara narkotika dengan barang bukti sabu seberat 260,472 gram, ganja 0,22 gram, dan ekstasi 5,35 gram. Ini semua kami musnahkan agar tak lagi membahayakan masyarakat,” tegas Priyambudi.

Baca Juga : Satresnarkoba Polres Bintan Gulung Pengedar Sabu di Sungai Enam, 28 Paket Barang Bukti Diamankan

Tak hanya narkotika, kejaksaan juga memusnahkan barang bukti dari 13 kasus orang dan harta benda (OHARDA), serta 17 perkara lainnya yang tergolong tindak pidana umum dan Kamnegtibum (keamanan dan ketertiban umum).

Namun yang paling menyita perhatian adalah pemusnahan 1.525.680 batang rokok ilegal berbagai merek dari 3 perkara kepabeanan. Ribuan batang rokok tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar hingga tak tersisa.

Pemusnahan ini menurut Priyambudi adalah bentuk komitmen dan transparansi Kejaksaan, serta wujud nyata sinergi antar-lembaga penegak hukum.

“Semua ini kami lakukan terbuka, melibatkan Forkopimda dan instansi vertikal terkait, agar masyarakat tahu bahwa barang bukti tidak akan disalahgunakan dan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” jelasnya. (YDR-SN)

Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *