Polres Karimun Bongkar 7 Kasus, 9 Pengedar Sabu dan Ekstasi Diciduk

Karimun (SN) – Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun kembali menunjukkan taringnya dalam perang melawan narkoba. Dalam kurun waktu April hingga Mei 2025, tim anti narkotika ini berhasil mengungkap tujuh kasus peredaran narkotika dan mengamankan sembilan tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan pengedar sabu dan ekstasi di wilayah Kabupaten Karimun.
“Para tersangka ini merupakan pengedar aktif yang menyasar berbagai kecamatan di Kabupaten Karimun,” ungkap Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Arif Ridho, dalam keterangan pers, Kamis (15/5/2025).
Operasi ini dilakukan di empat kecamatan, yakni di Karimun (5 tersangka), Tebing (2 tersangka)
Meral dan Buru (masing-masing 1 tersangka). Penangkapan dilakukan secara bertahap dengan barang bukti diantaranya, BA diamankan dengan 134 butir ekstasi, MA dan AB tertangkap tangan membawa sabu seberat 1,08 gram.
Sementara, KZ kedapatan menyimpan 9,53 gram sabu dalam 6 paket, Al, HP, AA, WR, dan SW ditangkap bersama barang bukti sabu mulai dari 1,36 hingga 4,9 gram. Secara keseluruhan, polisi menyita 23,15 gram sabu dan 134 butir ekstasi seberat total 46,9 gram.
AKP Arif menjelaskan, dengan asumsi penggunaan rata-rata, jumlah tersebut setara dengan menyelamatkan sekitar 207 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.
“Ini bukan hanya angka. Setiap butir narkoba yang kita amankan berarti satu kemungkinan hidup yang terselamatkan,” tegas AKP Arif.
Saat ini seluruh tersangka tengah menjalani proses hukum. Polres Karimun menyatakan komitmen penuh untuk terus menggempur peredaran gelap narkotika dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berani melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (YDR-SN)
Editor : M Nazarullah