Kajati Kepri Menerima Penghargaan dari BNN RI, Dedikasi dan Komitmen Perang Melawan Narkoba

Kepala Kajati Kepri, Teguh Subroto, menerima penghargaan dari BNN RI atas kiprahnya dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika di wilayah Kepri, di Batam, Kamis (12/6/2025). (F-Lantamal IB Batam)

Batam (SN) – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri), Teguh Subroto, menerima penghargaan dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) atas kiprahnya dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika di wilayah Kepri.

Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Kepala BNN RI, Komjen Pol. Marthinus Hukom, sebagai bentuk apresiasi atas peran aktif Kajati Kepri dalam pengungkapan kasus penyelundupan sabu di perairan Tanjungbalai Karimun, sebuah wilayah yang dikenal rawan sebagai jalur masuk narkoba lintas negara.

“Penghargaan ini diberikan atas dedikasi, integritas, dan komitmen Kajati Kepri dalam upaya pemberantasan jaringan narkoba lintas negara,” ujar Komjen Marthinus, Kamis (12/6/2025).

Menanggapi penghargaan tersebut, Kajati Kepri Teguh Subroto menyampaikan rasa terima kasihnya, seraya menegaskan bahwa pemberantasan narkoba bukan sekadar tugas hukum, melainkan tanggung jawab moral terhadap generasi bangsa.

“Kami tidak hanya fokus pada penindakan hukum, tetapi juga aktif dalam penyuluhan dan edukasi hukum kepada masyarakat. Pencegahan harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum agar hasilnya lebih maksimal,” tegas Teguh.

Baca Juga : Gagalkan Penyelundupan 2 Ton Sabu, Komandan Lantamal IV Raih Penghargaan dari Menkopolhukam

Ia juga menyerukan kepada masyarakat, terutama kalangan muda, untuk bersatu melindungi lingkungan dari ancaman narkoba. Menurutnya, masa depan bangsa ada di tangan generasi saat ini—dan perang melawan narkoba tidak bisa dimenangkan tanpa dukungan semua pihak.

“Komitmen kami jelas menegakkan hukum tanpa pandang bulu, demi menyelamatkan masa depan anak bangsa,” tutupnya. (SN)

Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *