Skandal Studio TVRI Kepri: Kejati Tetapkan Mantan Direktur Umum Sebagai Tersangka Baru, Negara Rugi Rp 9 Miliar

Tanjungpinang (SN) – Skandal korupsi proyek pembangunan Studio LPP TVRI Kepri Tahun 2022 kian menyeruak ke permukaan. Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali menetapkan satu tersangka baru berinisial MTR, mantan Direktur Umum LPP TVRI pusat, yang kini resmi ditahan sejak Selasa (10/6/2025).
MTR menjabat sebagai Direktur Umum dari 2020 hingga Juni 2023 dan diduga kuat terlibat dalam penyimpangan proyek senilai Rp 10 miliar yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022. Proyek yang sejatinya dirancang untuk membangun studio TV modern itu, kini justru menyeret para pejabat ke meja hijau.
Dalam pelaksanaannya, proyek tersebut mengalami revisi kontrak dari nilai awal Rp 9,66 miliar menjadi hampir Rp 10 miliar, menyusul perubahan pekerjaan atau Contract Change Order (CCO).
Namun, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap fakta mencengangkan, pekerjaan yang dilaporkan selesai 100 persen ternyata tidak sesuai spesifikasi kontrak. Dugaan rekayasa pencairan dana menguat, dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 9,08 miliar.
Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, menyatakan bahwa MTR resmi ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Tanjungpinang guna mencegah upaya melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau bahkan mengulangi tindak pidana.
“Penahanan ini dilakukan demi kelancaran proses hukum. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” tegas Teguh.
Sebelumnya, Kejati Kepri telah menetapkan tiga tersangka lain yakni, HT, Direktur PT Tamba Ria Jaya, DO, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan AT, konsultan perencana dari PT Daffa Cakra Mulia dan konsultan pengawas dari PT Bahana Nusantara
Ketiganya saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap (P-21).
Dalam perkembangan terbaru, penyidik juga telah menyita uang pengembalian kerugian negara sebesar SGD 45.000 (sekitar Rp 527 juta) dari tersangka HT, yang dititipkan ke rekening penitipan (RPL) Kejati Kepri.
Baca Juga : Kejati Kepri Ungkap Dugaan Korupsi Pembangunan Studio LPP TVRI Tahun 2022 Senilai Rp10 Miliar Lebih
Atas perannya, MTR dijerat dengan dakwaan primair pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Subsidair, pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Penyidikan masih terus berjalan. Kejati Kepri berkomitmen membongkar seluruh jaringan korupsi yang terlibat dalam proyek mangkrak bernilai miliaran rupiah ini. (ML-SN)
Editor : M Nazarullah