Kasus Korupsi Pembangunan Studio TVRI Kepri : Kejari Tanjungpinang Terima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti

Tanjungpinang (SN) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menerima pelimpahan tahap II kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan studio LPP TVRI Kepri dari penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau Rabu, (26/2/2025). Kasus yang menjerat tiga tersangka ini kini memasuki babak baru menuju persidangan.
Tiga tersangka yang terlibat dalam kasus ini adalah HT, Direktur PT Timba Ria Jaya; DO, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek; dan AT, seorang konsultan perencana dan pengawas dari PT Daffa Cakra Mulia serta PT Bahana Nusantara.
Plt. Kepala Kejari Tanjungpinang, Atik Rusmiati Ambasari, memastikan bahwa perkara ini akan segera disidangkan.
“Kami telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Kejati Kepri. Dalam waktu dekat, perkara ini akan kami serahkan ke pengadilan,” tegasnya.
Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Roy Huffington Harahap, mengungkapkan bahwa proyek pembangunan studio TVRI Kepri mengalami penyimpangan signifikan, karena hasil bangunan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan. Akibatnya, studio tersebut tidak bisa digunakan dan berisiko ambruk.
“Dari total anggaran proyek sekitar Rp10 miliar, kerugian negara yang ditimbulkan akibat penyimpangan ini mencapai Rp9.083.753.336, menjadikannya sebagai total loss,” jelas Roy.
Sebagai langkah pengamanan, dua tersangka, HT dan AT, kini ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Tanjungpinang untuk mencegah potensi pelarian, penghilangan barang bukti, atau pengulangan tindak pidana. Sementara itu, tersangka DO tidak ditahan karena alasan kesehatan, yaitu menderita penyakit jantung.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (SN)
Editor : M Nazarullah