Polisi Tangkap Diduga Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Tanjungpinang

Anggota Reskrim Polresta Tanjungpinang mengamankan berinisial SM (73)  warga Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang diduga pelaku pencabulan terhadap anak  dibawah umur ,  Jumat (25/10/2024). (F-Ist)

Tanjungpinang (SN) – Pelaku pencabulan berinisial SM (73) warga Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, ditangkap polisi lantaran diduga melakukan aksi pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Pria uzur ini diamankan petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Tanjungpinang dirumahnya lalu dibawa ke ruang Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang melalui Kepala Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Ipda Freddy Simanjuntak mengatakan, terduga pelaku SM diamankan di sebuah tempat, di Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari.

“Terduga pelaku SM ini kami amankan atas dugaan perbuatan asusila,” kata Freddy, Jumat (25/10/2024).

Freddy menambahkan, penangkapan terhadap SM dilakukan atas laporan orang tua korban yang mendapati anaknya yang mengeluh merasa kesakitan dibagian alat vital.

Sebelum itu, aksi pelaku mencabuli korban juga dipergoki salah seorang tetangga. Atas kejadian ini, orang tua korban kemudian melaporkan ke polisi.

“Orang tua korban melaporkan ke polres karena anaknya dicabuli pelaku,” katanya.

Freddy juga mengatakan, korban adalah anak tetangga terduga pelaku, adapun modus pelaku mencabuli korban, dilakukan dengan bujuk rayu korban kemudian dibawa ke rumah dan di cabuli.

Kini kakek pelaku pencabulan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan guna diproses hukum lebih lanjut.

Wartawan : Sahrul
Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *