Polresta Tanjungpinang Gencarkan Operasi Pekat 2025, 18 Pemabuk Diamankan di Jembatan Dompak

Tanjungpinang (SN) – Puluhan anggota polisi berpakaian seragam lengkap menyisir area yang kerap dijadikan tempat berkumpul masyarakat. Hasilnya, sebanyak 18 orang peminum alkohol tak berkutik saat diamankan dalam operasi penindakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) oleh Polresta Tanjungpinang.
Operasi ini merupakan bagian dari Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) 2025, yang digelar sejak 1 hingga 14 Mei. Namun, penindakan intensif dilakukan pada tanggal 8 dan 9 Mei, dengan melibatkan 33 personel Sat Samapta Polresta Tanjungpinang.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Hamam Wahyudi melalui Kasat Samapta AKP Adam Yulizar Sasono menjelaskan bahwa sasaran utama operasi adalah berbagai pelanggaran ringan yang meresahkan masyarakat.
“Fokus kami pada konsumsi alkohol di tempat umum, gangguan ketertiban, dan tindakan kriminal ringan lainnya. Di Jembatan Dompak, kami mengamankan 18 orang karena terbukti mengonsumsi minuman keras di ruang publik,” ujar AKP Adam, Jumat (9/5/2025).
Dari tangan para pelanggar, polisi juga menyita empat botol minuman keras dan dua kantong plastik berisi tuak sebagai barang bukti.
Seluruh tersangka dibawa ke Polresta Tanjungpinang untuk diproses hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 492 Ayat 1 KUHP tentang mabuk di tempat umum dan dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang berupa denda Rp350.000 dan biaya perkara Rp2.000.
Operasi ini bukan sekadar penegakan hukum, tapi juga bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari penyakit masyarakat.
“Kami harap tindakan ini memberi efek jera dan meningkatkan kesadaran warga untuk menjaga ketertiban di ruang publik,” pungkas AKP Adam. (ML-SN)
Editor : M Nazarullah