Pj Walikota Hasan Diperiksa 7 Jam Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah PT Expasindo Raya

Pj Walikota Tanjungpinang, Hasan usai diperiksa Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Unit Pidana Umum (Pidum) terkait kasus pemalsuan surat lahan milik PT Expasindo Raya, Selasa (02/04/2024) (F-Hery)

Bintan (SN) – Pj Walikota Tanjungpinang, Hasan, memenuhi pemanggilan Polres Bintan untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah di Bintan. Pemeriksaan berlangsung selama 7 jam di Ruang Tipikor Satreskrim Polres Bintan, Selasa (02/04/2024).

Hasan diperiksa oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Unit Pidana Umum (Pidum) terkait kasus pemalsuan surat lahan seluas 2 Hektar diatas lahan milik PT Expasindo Raya. Selama pemeriksaan, Hasan menjawab 33 pertanyaan dari Penyidik Satreskrim Polres Bintan.

“Saya dimintai keterangan selaku mantan Camat Bintan Timur. 33 pertanyaan yang diajukan pihak polres terkait PT Expasindo Raya pada tahun 2014 hingga tahun 2016,” kata Hasan.

Menurut Hasan, lahan PT Expasindo Raya tersebut memiliki masalah tumpang tindih seluas 100 Hektare lebih. Meskipun telah dilakukan mediasi pada 2014, belum ada titik kesepakatan antara pihak terkait.

Diatas lahan yang diklaim PT Expasindo Raya, ada 14 surat pengoperan kepemilikan sekitar 1,6 Ha. Kepemilikan lahan tersebut telah berpindah-pindah tangan dan lokasinya berada di Km 23 Kelurahan Sei Lekop di arah Jalan Lintas Timur.

Dalam kasus ini tambah Hasan, dirinya selaku camat menerbitkan dokumen pengoperan Surat Pemberitahuan Pajak Terhitung (SPPT) yang memerlukan tanda tangan camat.

“Tentunya itu memerlukan tanda tangan camat, sebagaimana yang diterangkan dalam surat tersebut dari tingkat kelurahan hingga kecamatan,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson, menyatakan bahwa Pj Walikota Tanjungpinang, Hasan, telah memberikan keterangan kepada penyidik sebagai saksi dalam kasus pemalsuan dokumen lahan PT Expasindo Raya.

“Polisi telah memeriksa 23 orang saksi termasuk Hasan, dan dalam waktu dekat akan melaksanakan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini,” ungkpanya.

Wartawan : Hery
Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *