Hubungan Asmara Berujung Ancaman: Pria di Natuna Sebar Konten Intim Mantan Kekasih Lewat TikTok

Kapolres Natuna, AKBP Novyan Aries Efendi menggelar konferensi pers kasus dugaan penebaran konten pornografi ang digelar di Mako Polres Natuna, Rabu (7/5/2025). (F-Polres Natuna)

Natuna (SN) – Kisah asmara antara seorang buruh harian lepas di Kabupaten Natuna berakhir tragis dan menyeretnya ke balik jeruji besi. Pria berinisial S (32) resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah menyebarkan konten pornografi mantan kekasihnya melalui media sosial TikTok dan aplikasi Messenger.

Kapolres Natuna, AKBP Novyan Aries Efendi, dalam konferensi pers di Mako Polres Natuna, Rabu (7/5/2025), mengungkap bahwa kasus ini bermula dari hubungan pribadi antara pelaku dan korban. Saat masih menjalin hubungan, pelaku secara diam-diam merekam sesi video call yang menampilkan bagian tubuh sensitif korban.

“Namun setelah hubungan mereka kandas, pelaku mulai menunjukkan sisi gelapnya. Ia meminta uang sebesar Rp4 juta kepada korban dengan dalih telah banyak membantu selama masa pacaran,” katanya.
Permintaan itu ditolak mentah-mentah oleh korban yang memilih memutus komunikasi dan memblokir nomor pelaku.

“Tak terima diputus begitu saja, S mengancam akan menyebarkan video berdurasi 8 menit tersebut. Ancaman itu akhirnya menjadi kenyataan, video pribadi korban tersebar ke publik lewat TikTok dan Messenger,” ujar Kapolres.

Akibat ulahnya, pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU No. 7 Tahun 2004 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Tak hanya itu, ia juga dijerat Pasal 29 jo Pasal 4 ayat 1 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara mulai dari 6 bulan hingga 12 tahun.

Kapolres Natuna mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

“Jangan mudah percaya dan membagikan informasi pribadi kepada siapa pun, apalagi yang berpotensi disalahgunakan,” tegas AKBP Novyan. (YT-SN)

Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *