Cegah Anak dan Perempuan Jadi Korban Perceraian, Pemda Natuna Ambil Langkah Nyata

Natuna (SN) – Dalam upaya memperkuat perlindungan bagi anak dan perempuan yang terdampak perceraian, Pemerintah Kabupaten Natuna resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pengadilan Agama Natuna. Penandatanganan berlangsung di Ruang Kerja Bupati Natuna, Lantai II Kantor Bupati, Bukit Arai, Natuna, , Rabu (7/5/2025).
MoU ini menjadi tonggak penting bagi Natuna dalam memastikan hak-hak perempuan dan anak tetap terlindungi pasca perceraian, menyusul meningkatnya kekhawatiran atas kondisi mereka yang kerap terabaikan.
Bupati Natuna, Cen Sui Lan, menyambut baik kerja sama ini. Ia menyatakan bahwa perjanjian tersebut merupakan wujud keseriusan pemerintah dalam merespons permasalahan sosial yang selama ini kerap terjadi.
“Kami menyambut baik kerja sama ini. Perlindungan hak anak dan perempuan pasca perceraian sangat penting. Banyak kasus perceraian di Natuna yang menyebabkan perempuan dan anak menjadi tidak terurus, bahkan terlantar,” ungkap Cen Sui Lan.
Baca Juga : Hubungan Asmara Berujung Ancaman: Pria di Natuna Sebar Konten Intim Mantan Kekasih Lewat TikTok
Lebih lanjut, Bupati menyebutkan bahwa nota kesepahaman ini akan menjadi dasar pendataan dan perlindungan hukum yang lebih terstruktur, sehingga perempuan dan anak tidak lagi menjadi korban yang terpinggirkan setelah proses perceraian selesai.
“Dengan kerja sama ini, kami ingin memastikan ada kepastian hukum, kepastian perlindungan, dan jaminan hidup yang layak bagi mereka yang terdampak perceraian,” tambahnya.
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Suhadak, yang hadir dalam kegiatan ini turut mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Natuna.
“Kami hadir untuk menjalin sinergi dengan pemerintah daerah. Semoga kerja sama ini membawa manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya bagi anak-anak dan perempuan yang rentan pasca perceraian,” ujarnya.
Langkah ini juga menjadi tindak lanjut atas program serupa yang sebelumnya telah dijalin dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. (YT-SN)
Editor : M Nazarullah