Terungkap Pembunuhan Sadis di Sekupang, Kapolresta Barelang Beberkan Faktanya

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, memimpin langsung pemaparan hasil penyidikan kasus tragis yang melibatkan sesama pegawai honorer di lingkungan instansi pemerintah dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Dinas CKTR, Batam, Senin (5/5/2025) (F-Ist).

Batam (SN) – Kasus pembunuhan berencana yang mengguncang warga Sekupang, Batam akhirnya terungkap. Dalam konferensi pers yang digelar Senin (5/5/2025), Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, memimpin langsung pemaparan hasil penyidikan kasus tragis yang melibatkan sesama pegawai honorer di lingkungan instansi pemerintah.

Konferensi pers digelar di Gedung Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR), Batam, lokasi yang tak jauh dari tempat kejadian perkara. Turut hadir dalam konferensi tersebut Kasat Reskrim AKP M. Debby Tri Andrestian, Kapolsek Sekupang Kompol Benhur Gultom, Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Muhammad Ridho, Jaksa Penuntut Umum Susanto Martua, serta Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa.

Sebelum konferensi dimulai, tim penyidik menggelar rekonstruksi kejadian berdarah tersebut. Sebanyak 38 adegan diperagakan untuk menggambarkan detik-detik mengerikan saat korban HR (29) meregang nyawa setelah lehernya digorok tiga kali oleh tersangka FK (25).

Baca Juga Berit Terkai : Tragedi Berdarah di Kantor Dinas Batam: Karyawan Honorer Tega Habisi Nyawa Rekan Gara-Gara Ejekan 

Peristiwa memilukan itu terjadi pada Senin, 14 April 2025, sekitar pukul 11.20 WIB di rumah jaga belakang kantor Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Sungai Harapan, Sekupang. Dari hasil penyidikan terungkap, aksi keji ini dilatarbelakangi dendam lama akibat perundungan yang dilakukan korban terhadap pelaku sejak tahun 2022.

“Pelaku menyimpan amarah mendalam selama bertahun-tahun. Dan pada hari itu, dia memilih mengakhiri semuanya dengan cara yang tragis,” ungkap Kapolresta.

FK disebut sudah merencanakan pembunuhan ini. Ia membeli dan menyiapkan pisau dapur sebagai senjata. Saat situasi dirasa mendukung, ia melancarkan serangan mematikan dengan menggorok leher korban sebanyak tiga kali. Untungnya, beberapa rekan korban yang ada di lokasi berhasil meringkus pelaku sebelum melarikan diri.

Baca Juga : Kasus Penahanan Ijazah Makin Marak, DPR Tuntut Aksi Nyata dari Kemenaker

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti krusial, termasuk pisau yang digunakan, pakaian berlumuran darah, rekaman CCTV, sepeda motor, dan ponsel milik tersangka.

Kini FK mendekam di sel tahanan Polsek Sekupang dan dijerat dengan pasal berlapis: Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana), Pasal 338 KUHP (Pembunuhan), Pasal 354 ayat (2) KUHP (Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian) dan Pasal 353 ayat (3) KUHP (Penganiayaan Berencana yang Mengakibatkan Kematian)

Kapolresta Barelang menegaskan bahwa penyidikan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwajib.

“Tidak ada ruang untuk kekerasan, apapun alasannya. Semua akan diproses secara hukum,” tutupnya tegas. (ML-SN)

Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *