Polresta Tanjungpinang Ungkap Sindikat Narkoba, Sabu Seberat Hampir 10 Kilogram Diamankan

Tanjungpinang (SN) – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap jaringan penyelundupan narkotika jenis sabu dengan total hampir 10 kilogram, yang melibatkan dua tersangka, yakni R (37), warga Karimun, dan AS (24), warga Jambi. Kedua tersangka ditangkap dalam operasi terpisah yang digelar di Tanjungpinang dan Jambi.
Kasus ini bermula ketika tim Satnarkoba menangkap R di lobi Hotel Bintan Plaza, Tanjungpinang, pada saat yang bersangkutan hendak keluar dari hotel. Penggeledahan di kamar hotel tersebut berhasil mengungkap 9.993 gram sabu yang disembunyikan di dalam koper berwarna hijau.
“Narkotika ini dikemas dalam 10 bungkus plastik. Selain itu, kami juga menyita tiga unit handphone dan satu sepeda motor dari tersangka,” jelas Kombes Pol Hamam Wahyudi, Kapolresta Tanjungpinang, dalam konferensi pers pada Rabu (26/3/2025).
Hasil pemeriksaan terhadap R mengarah pada penangkapan tersangka lainnya, AS, yang berhasil diamankan di Hotel Luminor, Kota Jambi. Dari AS, polisi menyita barang bukti berupa timbangan digital besar, timbangan digital kecil, dua handphone, serta dua bungkus plastik klip bening yang diduga berisi narkoba.
Baca Juga : Penyelundupan 93 Kilogram Sabu Gagal Dikirim ke Jakarta, 3 Tersangka Diamankan di Laut Lagoi Bintan
Kombes Hamam Wahyudi menjelaskan, R berperan sebagai kurir yang mengantar sabu dari Tanjungpinang ke Jambi dengan bayaran Rp20 juta per kilogram. Sementara itu, AS bertugas sebagai penyimpan dan perantara jual beli, yang dikendalikan oleh seorang bandar besar bernama Boboho, yang kini masih dalam pengejaran.
“Sindikat ini diduga beroperasi secara internasional, dengan sabu berasal dari Malaysia dan masuk melalui Tanjungpinang sebelum akhirnya disebarkan ke Jambi,” tambah Hamam.
Yang mengejutkan, R ternyata adalah seorang residivis yang pernah terlibat dalam kasus narkoba serupa di Tanjung Balai Karimun. Ia mengaku baru saja menerima uang jalan sebesar Rp10 juta melalui transfer. Sedangkan AS sebelumnya pernah terlibat dalam peredaran 1 kilogram sabu namun sempat lolos dari penangkapan.
Saat ini, kedua tersangka ditahan di Polresta Tanjungpinang dan terancam hukuman berat sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara, bahkan ancaman hukuman mati bagi para pelaku yang terlibat dalam jaringan narkoba internasional ini. (ML-SN)
Editor : M Nazarullah