Penyelundupan 93 Kilogram Sabu Gagal Dikirim ke Jakarta, 3 Tersangka Diamankan di Laut Lagoi Bintan

Bintan (SN) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menggagalkan penyelundupan sabu-sabu seberat 93 kilogram yang rencananya akan dikirim ke Jakarta.
Penangkapan tersebut terjadi di perairan Lagoi, Kabupaten Bintan, pada Senin (24/3/2025).
Aksi penyelundupan ini berhasil digagalkan berkat kerja sama antara Ditresnarkoba Polda Kepri dan Bea Cukai Batam, yang menunjukkan kolaborasi efektif dalam pemberantasan narkoba di wilayah Kepri.
Dalam operasi yang berlangsung dramatis, petugas menangkap tiga tersangka berinisial MJ, JS, dan ID tanpa perlawanan saat mereka berada di atas kapal kayu yang digunakan untuk mengangkut barang haram tersebut.
Para pelaku langsung dibawa ke markas Ditresnarkoba Polda Kepri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kombes Pol Anggoro Wicaksono, Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, membenarkan informasi tersebut.
“Penangkapan ini adalah bukti ketegasan kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah kami. Saat ini, tersangka dan barang bukti sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Anggoro saat diwawancarai pada Selasa (25/3/2025).
Baca Juga : Polresta Barelang Musnahkan Narkotika Hasil Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkoba
Penemuan ini menambah panjang daftar keberhasilan Polda Kepri dalam memerangi peredaran narkoba. Polisi juga tengah menyiapkan laporan resmi untuk memproses kasus ini secara hukum, dan berharap dapat mengungkap jaringan sindikat narkoba yang lebih besar. (HR-SN)
Editor : M Nazarullah