KPU Provinsi Kepri Kembalikan Rp 53 Miliar SILPA untuk Pilkada 2024

Tanjungpinang (SN) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) resmi mengembalikan sisa anggaran lebih (SILPA) sebesar Rp 53 miliar dari dana hibah yang diperoleh melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Pengembalian dana tersebut diserahkan langsung oleh Ketua KPU Provinsi Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi, kepada Gubernur Kepulauan Riau, H. Ansar Ahmad, di Gedung Daerah, Tanjungpinang, pada Jumat (21/3/2025).
Sebagai informasi, sebelumnya Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah mengalokasikan dana hibah sebesar Rp 141 miliar untuk mendukung seluruh tahapan penyelenggaraan Pilkada. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, anggaran yang tidak terpakai setelah proses pemilihan selesai wajib dikembalikan ke kas daerah.
Indrawan menjelaskan bahwa efisiensi anggaran ini dilakukan melalui sejumlah langkah strategis selama pelaksanaan Pilkada. Salah satunya adalah pengurangan jumlah pasangan calon yang bertarung.
“Awalnya kami merencanakan enam pasangan calon, namun kenyataannya hanya dua pasangan calon yang ikut, sehingga beberapa fasilitas Alat Peraga Kampanye (APK) tidak terpakai,” ungkap Indrawan.
Baca Juga : Menteri P2MI Bahas Minimnya Pemahaman tentang Berangkat Kerja Secara Legal ke Luar Negeri
Tak hanya itu, efisiensi juga tercipta pada tahap debat pasangan calon. “Kami semula merencanakan tiga kali debat, namun berdasarkan kesepakatan dengan semua pasangan calon, akhirnya hanya dilaksanakan satu kali debat,” lanjutnya.
Indrawan juga mengungkapkan bahwa penggabungan Tempat Pemungutan Suara (TPS) berjumlah 4.654 menjadi 3.327 TPS turut berkontribusi dalam penghematan anggaran. Hal ini berdampak pada pengurangan jumlah petugas KPPS dan petugas ketertiban TPS.
Menanggapi pengembalian dana tersebut, Gubernur Ansar Ahmad memberikan apresiasi tinggi kepada KPU Provinsi Kepri.
“Pengembalian dana ini menunjukkan komitmen KPU Kepri terhadap transparansi dan akuntabilitas. Efisiensi yang dilakukan tanpa mengurangi kualitas penyelenggaraan Pilkada ini sangat layak diapresiasi,” ujar Ansar.
Dana SILPA yang dikembalikan ini akan disalurkan kembali ke kas daerah dan dapat digunakan untuk mendukung program pembangunan lainnya yang bermanfaat bagi masyarakat Kepulauan Riau. (Jlu-SN)
Editor : M Nazarullah