Kajati Kepri Teguh Subroto Bahas Penguatan Desa Lewat Program Jaksa Garda Desa di Karimun

Karimun (SN) – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau, Teguh Subroto, menjadi narasumber utama dalam Focus Group Discussion (FGD) Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Karimun di Rumah Dinas Bupati Karimun, Selasa (11/3/2025).
Acara ini mengangkat tema “Penguatan Peran Kejaksaan Republik Indonesia untuk Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa dalam Menjalankan Tugas dan Fungsi melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) sebagai Solusi Penguatan Kelembagaan Desa”.
Dalam materi yang disampaikan, Kajati Kepri menjelaskan bahwa Dana Desa yang dialokasikan oleh pemerintah pusat harus dikelola dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat agar dapat memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan desa.
“Program Jaga Desa hadir untuk memastikan bahwa pengelolaan dana desa berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta mendampingi para kepala desa dan perangkat desa dalam menjalankan tugasnya dengan baik,” terangnya.
Pada tahun anggaran 2025, Kabupaten Karimun mengelola Dana Desa sebesar Rp36,62 miliar yang terbagi dalam 42 desa. Rata-rata, setiap desa mengelola dana sekitar Rp872 juta.
Kajati Subroto mengungkapkan, sejak dimulainya program dana desa pada 2015, Kejaksaan Agung telah menangani ribuan kasus penyalahgunaan dana desa, termasuk di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kepri, seperti Kabupaten Karimun dan Bintan.
Lebih lanjut, Kajati Kepri menyoroti pentingnya sinergi antara Pemerintah Desa, Aparat Penegak Hukum, dan masyarakat desa untuk memastikan keberhasilan program ini.
“Kami akan memberikan pendampingan hukum, pelatihan, serta bimbingan agar para kepala desa dan perangkat desa dapat lebih memahami tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dari praktik korupsi,” ujarnya.
Program Jaga Desa bukan hanya berfokus pada pencegahan masalah hukum, tetapi juga pada penguatan integritas, transparansi, dan kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintahan Desa. Dengan penguatan kelembagaan desa, diharapkan desa-desa di Kabupaten Karimun dan daerah lainnya dapat menjadi lebih mandiri, sejahtera, dan berdaya saing dalam pembangunan nasional.
Di akhir sesi, Kajati Kepri mengajak seluruh pihak untuk bekerja sama dengan sepenuh hati dalam memperkuat desa sebagai bagian dari fondasi bangsa yang kokoh.
“Kami dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau siap mendukung penuh setiap langkah yang diambil dalam program ini, dengan tujuan utama untuk menciptakan desa yang maju, aman, dan terhindar dari potensi penyalahgunaan kewenangan,” ungkapnya.
Selain sesi diskusi, acara ini juga diisi dengan penandatanganan MoU Kerjasama antara Pemerintah Desa dan Kejaksaan Negeri Karimun dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, peluncuran Program Inovasi Amanah (Aman, Mandiri, Sejahtera), serta penyerahan permohonan pendampingan hukum dari beberapa desa kepada Kejaksaan Negeri Karimun.
Program Jaksa Garda Desa ini merupakan bentuk implementasi pembinaan dan pengawasan tata kelola keuangan desa yang efektif, akuntabel, dan transparan. Diharapkan, program ini dapat mendorong tercapainya pemerataan pembangunan di tingkat desa dan memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang baik.
Turut hadir dalam acara tersebut Bupati Karimun, H. Ing Iskandarsyah, Wabup Rocky Maciano Bawole, Kajari Karimun Priyambudi, serta jajaran Forkopimda Kabupaten Karimun, Pj. Sekda Djunaidi, para Camat, Lurah, Kepala Desa se-Kabupaten Karimun, dan tokoh masyarakat yang berjumlah sekitar 100 peserta. (YDR-SN)
Editor : M Nazarullah