Pemprov Kepri Cabut Izin Leko Cafe di Tanjungpinang: Setelah Insiden Maut dan Pelanggaran Izin

Tanjungpinang (SN) – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepri akhirnya mengambil langkah tegas dengan mencabut seluruh izin operasional Leko Cafe yang terletak di Jalan Aisyah Sulaiman, Tanjungpinang.
Keputusan ini menyusul serangkaian keluhan masyarakat terkait kegiatan yang diduga melanggar aturan di tempat hiburan malam tersebut.
Langkah ini diambil setelah dilakukan evaluasi mendalam yang mengungkapkan adanya penyalahgunaan izin usaha. Salah satu insiden yang mendorong reaksi cepat pemerintah adalah peristiwa tewasnya seorang anggota TNI akibat perkelahian dengan sesama anggota TNI di kafe tersebut, yang mengundang perhatian publik dan menambah keresahan.
Kepala DPMPTSP Kepri, Hasfarizal Handra, menyampaikan bahwa hasil evaluasi menunjukkan beberapa pelanggaran serius yang dilakukan oleh manajemen Leko Cafe.
“Kami menemukan bahwa kafe tersebut menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi. Selain itu, sistem Online Single Submission (OSS) mereka juga dinonaktifkan oleh pengelola, sehingga sangat menyulitkan pemantauan legalitas usaha,” ungkap Hasfarizal dalam pernyataannya, Selasa (4/3/2025).
Baca Juga : Warga Tuntut Penutupan Kafe Leko di Tanjungpinang Setelah Keributan Memakan Korban Jiwa
Pencabutan izin operasional ini menjadi lebih terperinci setelah DPMPTSP Kepri berkoordinasi dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk mengaktifkan kembali sistem OSS Leko Cafe. Dengan langkah ini, proses pencabutan izin dapat dilakukan secara administratif dengan lebih transparan dan sesuai prosedur.
Keputusan untuk mencabut izin Leko Cafe tidak hanya didasarkan pada hasil evaluasi internal, tetapi juga melalui kajian dan rekomendasi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait.
“Kami melakukan verifikasi secara menyeluruh, dan seluruh instansi yang terlibat menyetujui pencabutan izin secara total. Hal ini juga disetujui setelah pengecekan langsung di lapangan,” kata Hasfarizal.
Selain itu, DPMPTSP Kepri juga menggalang koordinasi dengan Pemerintah Kota Tanjungpinang, Satpol PP, serta instansi terkait lainnya untuk memastikan proses pencabutan izin berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Baca Juga : Tragis, Pengunjung Leko Cafe Tewas Setelah Terlibat Perkelahian di Tanjungpinang
Pencabutan izin ini diharapkan menjadi sinyal tegas bagi pengusaha yang melanggar aturan dan menjadi langkah nyata dalam menjaga ketertiban serta keamanan masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap usaha di Kepri beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ini juga bagian dari upaya kami untuk memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab,” tambah Hasfarizal. (ML-SN)
Editor : M Nazarullah