TNI AL Gagalkan Penyelundupan 60 Ribu Pil Ekstasi Senilai Rp21 Miliar dari Malaysia

Karimun (SN) – Tim First Fleet Quick Respon (F1QR) Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tanjung Balai Karimun (TBK), Kepulauan Riau (Kepri), berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 60 ribu butir pil ekstasi senilai Rp21 miliar yang diselundupkan dari Malaysia.
Pil ekstasi tersebut disembunyikan dalam empat tas yang dibawa menggunakan boat pancung bermesin 15 PK, yang melaju dengan cepat menuju perairan Indonesia.
Keberhasilan ini bermula ketika patroli TNI AL mendeteksi pergerakan mencurigakan sebuah kapal yang melintas dari Pulau Tanjung Batu menuju Perairan Penyalai. Menyadari potensi ancaman, tim F1QR segera berkoordinasi dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) untuk mempercepat tindakan.
Tak lama setelah itu, pengejaran dan penyergapan dilakukan, yang mengarah pada penemuan narkotika jenis ekstasi dalam tas yang tersembunyi di kapal tersebut.
“Dalam pemeriksaan, kami menemukan empat tas yang berisi 48 paket narkotika. Para pelaku yang berhasil diamankan mengakui bahwa mereka adalah kurir ekstasi,” ujar Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) I, Laksamana Muda TNI Yoos Suryono, dalam siaran pers, Rabu (26/2/2025).
Tiga pelaku yang terlibat dalam penyelundupan tersebut, masing-masing berinisial RM (40), warga Batam, BK (47), warga Tanjung Batu, dan AG (54), warga Ungar, Karimun. Ketiganya kini telah dibawa ke Markas Komando (Mako) Lanal Tanjung Balai Karimun untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selain itu, Lanal TBK juga segera berkoordinasi dengan Bea Cukai Kepri untuk melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti yang disita. Hasil pengujian menunjukkan bahwa pil ekstasi yang disita mengandung metamfetamin, zat aktif dalam narkotika jenis ekstasi yang sangat berbahaya bagi masyarakat. (YDR-SN)
Editor : M Nazarullah