Kementerian ATR/BPN Desak Kepala Daerah Percepat Revisi RTRW untuk Dongkrak Investasi

Magelang (SN) – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, mendesak para kepala daerah segera menyelesaikan revisi dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Hal ini disampaikan dalam Retret Kepala Daerah 2025 di Akmil Magelang, Jawa Tengah, Kamis (27/2/2025).
Nusron menegaskan, RTRW harus direvisi setiap lima tahun sekali karena menjadi dasar penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Tanpa RDTR, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) tidak bisa diterbitkan, yang berimbas pada terhambatnya investasi.
“Kata kuncinya adalah RDTR. Tanpa itu, usaha akan macet,” tegasnya dalam rilis kemendagri yang ditrima media ini.
Selain itu, Nusron menekankan pentingnya kebijakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) untuk menjaga ketahanan pangan. Dia juga mengingatkan peran kepala daerah dalam menentukan penerima manfaat program reforma agraria melalui Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
“Sinergi pusat-daerah kunci sukses tata ruang. Jangan sampai RTRW jadi penghambat kemajuan daerah,” pungkas Nusron.(SN)
Editor : Mukhamad