Kejati Kepri Terima Pengembalian Rp 3,75 Miliar dari Direktur PT. Pelayaran Kurnia Samudra, Dugaan Korupsi PNBP

Tanjungpinang (SN) – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) baru-baru ini menerima pengembalian sebagian kerugian negara sebesar Rp 3,75 miliar dari tersangka SY, Direktur PT. Pelayaran Kurnia Samudra.
Penyerahan uang ini dilakukan pada Jumat, (7/2/2025), sebagai bagian dari penyelesaian kasus dugaan korupsi yang melibatkan pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari jasa penundaan kapal di pelabuhan Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Menurut Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, yang disampaikan melalui Kasi Penkum, Yusnar Yusuf, pengembalian dana ini dilakukan oleh istri tersangka SY, didampingi oleh kuasa hukumnya, kepada tim penyidik yang dipimpin oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri, Mukharom.
“Uang sebesar Rp 3,75 miliar tersebut kemudian dititipkan pada rekening RPL Kejati Kepri untuk selanjutnya diproses lebih lanjut,” katanya.
Diterangkannya, kasus ini bermula dari penyelidikan terhadap PT. Pelayaran Kurnia Samudra yang diduga tidak menyetorkan PNBP senilai Rp 6,4 miliar dan USD 31.975,84 dalam kurun waktu 2015 hingga 2021.
“Berdasarkan audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 9,6 miliar dan USD 318.749,52,” ungkapnya.
Tersangka SY, yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 4 November 2024, kini tengah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Kelas I Tanjungpinang.
Kejati Kepri berharap agar tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus ini juga segera mengambil langkah serupa dengan mengembalikan kerugian negara yang telah ditimbulkan.
Langkah ini menjadi sinyal penting dalam upaya pemberantasan korupsi di wilayah Kepulauan Riau dan menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam mengembalikan aset negara yang hilang akibat praktik korupsi. (SN)
Editor : M Nazarullah