Polisi Gerebek Rumah di Kampung Bugis, Ungkap Jaringan Peredaran Narkoba di Tanjungpinang

Tanjungpinang (SN) – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap peredaran narkotika di wilayah Kampung Bugis, dengan menangkap seorang pengedar berinisial D (24) dalam sebuah penggerebekan dramatis di kediamannya, Jalan Abdurahman.
Dari operasi yang dilakukan, polisi menyita delapan paket sabu-sabu siap edar dengan total berat mencapai 31 gram. Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di rumah tersangka.
“Setelah dilakukan penyelidikan intensif, tim langsung bergerak dan mengamankan tersangka. Proses penggeledahan turut disaksikan oleh Ketua RT setempat,” ujar Kasat Resnarkoba AKP Lajun Siado Rio Sianturi, mewakili Kapolresta Tanjungpinang, Kamis (22/5/2025).
Tidak hanya sabu, aparat juga menyita barang bukti berupa satu unit timbangan digital, satu ponsel, dan plastik bening yang biasa digunakan untuk membungkus narkoba.
Dalam interogasi, tersangka D mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial A, yang kini telah ditetapkan sebagai buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tersangka kini resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (ML-SN)
Editor : M Nazarullah