Judi Online: Ancaman Serius yang Harus Dihadapi Sebagai Darurat Nasional

Anggota Komisi I DPR RI, Syamsu Rizal, menilai sudah saatnya untuk menetapkan judi online sebagai darurat nasional. (F-DPR RI)

Jakarta (SN) – Korban judi online terus berjatuhan, dan dampaknya semakin mengguncang masyarakat. Anggota Komisi I DPR RI, Syamsu Rizal, menilai sudah saatnya untuk menetapkan judi online sebagai darurat nasional.

Menurutnya, permasalahan ini sudah sampai pada titik yang sangat mengkhawatirkan, bahkan bisa dianggap sebagai kejahatan luar biasa.

Kisah tragis yang terjadi di Tangerang Selatan semakin memperlihatkan betapa besar dampak negatif judi online. Sebuah keluarga muda ditemukan tewas secara bersamaan, diduga akibat jeratan judi online dan pinjaman online. Ayah, ibu, dan anak berusia tiga tahun meninggal dunia dalam satu kejadian yang memilukan.

“Implikasi dari judi online ini luar biasa dan termasuk kategori kejahatan luar biasa,” ujar Syamsu Rizal, yang akrab disapa Deng Ical, dalam keterangan tertulisnya dikuip dari laman DPR RI di Jakarta, Minggu (2/2/2025).

Deng Ical menegaskan bahwa judi online tidak hanya memberikan dampak sosial, tetapi juga dampak ekonomi yang sangat merugikan. Berdasarkan data dari PPATK, lebih dari Rp 1 triliun uang hasil judi online mengalir ke luar negeri.

“Bayangkan, kita susah payah mengajak investor untuk masuk, tapi uang kita justru dibawa kabur,” ujarnya.

Bahkan, meskipun Presiden telah mengeluarkan Instruksi Presiden tentang pembatasan perjalanan luar negeri, masalah ini masih belum mendapat perhatian yang cukup.

Untuk itu, Deng Ical mendesak agar penanganan judi online ini dilakukan secara komprehensif, melibatkan seluruh pihak, mulai dari perguruan tinggi, alim ulama, hingga aparat TNI.

“Ini bukan hanya masalah kriminalitas, tetapi sudah mengancam ketahanan nasional,” tambahnya.

Ia pun meminta agar Presiden segera menetapkan judi online sebagai keadaan darurat nasional. Judi online, menurut Deng Ical, tidak hanya merusak kehidupan sosial masyarakat, tetapi juga memiliki dampak yang sangat besar terhadap perekonomian.

Data menunjukkan bahwa dari 270 juta penduduk Indonesia, sekitar 40 juta orang telah terjebak dalam dunia judi online, dengan sebagian besar pelakunya adalah kalangan usia produktif. Bahkan, diperkirakan sekitar 8 juta orang di Indonesia terlibat dalam praktik judi online.

“Ini sangat menyedihkan, mereka bukan hanya tidak melakukan kegiatan produktif, tetapi malah terjerumus dalam permainan yang menyesatkan,” kata Deng Ical.

Ia juga mengingatkan bahwa tingginya jumlah korban di kalangan masyarakat usia produktif ini berpotensi merusak kualitas sumber daya manusia Indonesia, yang pada akhirnya bisa menghalangi terwujudnya cita-cita Indonesia Emas 2045.

Untuk mencegah anak-anak terpapar judi online, Deng Ical menekankan pentingnya peran orangtua dan lingkungan sekolah. Orangtua harus memberikan pemahaman kepada anak-anak mengenai bahaya judi online yang sering menargetkan mereka sebagai korban.

Selain itu, pembatasan penggunaan gadget dan media sosial juga sangat penting untuk mengurangi paparan terhadap pengaruh buruk tersebut.

“Pendidikan dan keluarga harus terlibat aktif dalam mencegah agar anak-anak tidak mudah terpapar judi online,” tegas Deng Ical.

Permasalahan judi online, lanjut Deng Ical, merupakan masalah yang sangat kompleks, terkait dengan akses terhadap ISP dan melibatkan lintas negara. Oleh karena itu, ia menekankan bahwa negara harus melihat ini sebagai bagian dari upaya melindungi generasi penerus Indonesia.

“Jangan anggap ini hanya masalah ekonomi atau kriminalitas semata. Ini adalah ancaman terhadap masa depan bangsa,” ujarnya dengan tegas. (SN)

Editor : Mukhamad

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *