Komisi X DPR RI Setujui Naturalisasi Tiga Atlet Sepak Bola Asing

Jakarta (SN) – Komisi X DPR RI baru saja menyetujui pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia kepada tiga atlet sepak bola asing, yaitu Tim Henri Victor Geypens, Dion Wilhelmus Eddy Markx, dan Ole Lennard ter Haar Romenij.
Keputusan ini didasari oleh Surat Presiden RI No. R-04/Pres/01/2025, No. R-05/Pres/01/2025, dan No. R-08/Pres/01/2025 yang diterima pada tanggal 15 dan 22 Januari 2025.
Dikutip dari laman DPR RI, Pada rapat yang berlangsung di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (3/2/2025), Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, mengajukan pertanyaan kepada seluruh anggota: “Apakah Komisi X DPR RI dapat menyetujui permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama saudara Ole Lennard Ter Haar Romenij, Dion Wilhelmus Eddy Markx, dan Tim Henri Victor Geypens?” Dengan serentak, seluruh anggota yang hadir menjawab dengan suara bulat, “Setuju.”
Pemberian kewarganegaraan kepada tiga pemain sepak bola ini tidak lepas dari dua pertimbangan utama. Pertama, atlet-atlet ini diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam upaya membangun dan mengembangkan ekosistem sepak bola nasional.
“Naturaliasi ini bukan hanya untuk memperkuat tim nasional, tetapi juga untuk mendorong pembinaan pemain lokal agar sepak bola Indonesia semakin maju,” ujar Hetifah, yang juga merupakan Politisi Fraksi Partai Golkar ini.
Kedua, proses naturalisasi diharapkan dapat menumbuhkan semangat nasionalisme, memperkuat rasa persatuan, dan menjadi inspirasi bagi generasi muda Indonesia.
“Dengan begitu, kontribusi mereka tidak hanya diharapkan tercermin dalam prestasi olahraga, tetapi juga dalam memperkokoh rasa kebanggaan sebagai bangsa,” harapnya.
Setelah disetujui dalam rapat kerja, keputusan ini akan dibawa ke Rapat Paripurna untuk diambil keputusan lebih lanjut dan kemudian ditetapkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (SN)
Editor : Mukhamad