Komisi VII DPR RI Ajak Pakar dan Akademisi Bahas RUU Kepariwisataan demi Kemajuan Sektor Pariwisata Indonesia

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, menekankan pentingnya masukan dari para pakar terkait sektor pariwisata Indonesia serta mengakomodasi perkembangan terkini dalam dunia kepariwisataan. (F-DPR RI)

Jakarta (SN) – Komisi VII DPR RI mengundang sejumlah pakar dan akademisi terkemuka untuk ikut terlibat dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

Langkah ini diambil guna memastikan bahwa RUU yang sedang disusun dapat memperkuat sektor pariwisata Indonesia serta mengakomodasi perkembangan terkini dalam dunia kepariwisataan.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, menekankan pentingnya masukan dari para pakar dengan latar belakang yang beragam.

“Kami sangat membutuhkan pandangan dari Bapak-Bapak yang memiliki wawasan luas di bidang pariwisata, agar pembahasan RUU ini dapat semakin memperkaya substansinya,” ujar Evita saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Ruang Rapat Komisi VII, Senayan, Jakarta, Rabu (5/2/2025), dikutip dari laman DPR RI.

Evita menjelaskan bahwa sektor pariwisata, yang sebelumnya berada di bawah naungan Komisi X DPR RI, kini telah dialihkan ke Komisi VII DPR RI. Meskipun RUU Kepariwisataan ini sudah pernah dibahas sebelumnya, ia menegaskan bahwa pembahasan ini masih terbuka untuk perubahan, agar bisa lebih relevan dengan kondisi dan dinamika saat ini.

“Sampai saat ini RUU ini belum disahkan. Oleh karena itu, kami (Komisi VII) terbuka terhadap masukan, demi meningkatkan sektor pariwisata ke depan dan memperkuat aspek penegakan hukum yang ada,” tambah Evita.

Baca Juga : Jumlah Kunjungan Wisman ke Batam Meningkat, Target 1,7 Juta di 2025

Dalam rapat tersebut, hadir empat pakar yang memberikan kontribusi berharga, antara lain: Prof. Azril Azahari, Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Pariwisata Indonesia. Prof. Diena Mutiara Lemy, Dekan Fakultas Pariwisata Universitas Pelita Harapan (UPH) sekaligus Ketua Himpunan Lembaga Pendidikan Tinggi Pariwisata Indonesia (HILDIKTIPARI).

Selain itu, Prof. Andri Gunawan Wibisana, Pakar Lingkungan Hidup. Dr. Komara Djaja, Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Universitas Indonesia.

Pada kesempatan ini, Prof. Diena Mutiara Lemy menyampaikan bahwa revisi UU Kepariwisataan merupakan langkah yang sangat mendesak. Menurutnya, sektor pariwisata Indonesia telah mengalami perubahan pesat, sementara UU Tahun 2009 yang ada sekarang sudah tidak cukup mengakomodasi perkembangan tersebut.

“Meski secara filosofi UU 2009 sudah baik, namun banyak aspek yang harus diperbaharui agar dapat mencerminkan dinamika dan tantangan terbaru di sektor pariwisata,” ujarnya.

Lemy juga menyoroti beberapa hal yang perlu diatur lebih lanjut dalam RUU ini, seperti peningkatan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia (SDM), regulasi pembangunan pariwisata yang sering bertabrakan dengan tata ruang, masalah perizinan, serta pentingnya konsep pariwisata berkelanjutan.

“Harapannya, UU ini dapat mengakomodasi seluruh kompleksitas sektor pariwisata dan menghasilkan regulasi yang dapat mendorong kesejahteraan masyarakat melalui sektor ini,” tambahnya. (SN)

Editor : Mukhamad

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *