DPRD Kepri Gelar Rapat Paripurna Bahas Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kepri

Tanjungpinang (SN) – DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda utama Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kepri di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Kepri, Dompak, pada Senin (20/1/2025).
Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kepri, T. Afrizal Dachlan, yang didampingi oleh Wakil Ketua I Dewi Kumalasari dan Wakil Ketua III Bakhtiar.
Hadir pula dalam rapat tersebut Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Adi Prihantara, serta Kepala Perangkat Daerah (OPD) dan wakilnya yang turut memberikan dukungan pada penyusunan RTRW yang sangat penting bagi pembangunan daerah.
Dalam kesempatan ini, setiap Fraksi di DPRD Kepri menyampaikan pandangan umum terkait Ranperda RTRW Kepri 2024-2044.
Fraksi Gerindra yang diwakili oleh Clara Claudia Damayu Lase menyoroti pentingnya keseimbangan antara ekonomi dan lingkungan dalam perencanaan tata ruang. Ia menekankan bahwa pengembangan ekonomi harus tetap berjalan tanpa mengorbankan keberlanjutan ekosistem alam yang sangat vital bagi kehidupan.
Clara juga mengingatkan agar pembangunan tidak hanya mengutamakan aspek ekonomi tetapi juga memperhatikan kelestarian lingkungan hidup.
“Ekonomi dan ekosistem alam harus tetap berjalan beriringan. Pemerintah harus mampu bertindak sebagai ekonom sekaligus ekolog untuk menciptakan pembangunan yang tidak merusak alam sekitar,” tegas Clara.
Sementara itu, Fraksi Nasdem yang diwakili oleh Muhammad Musofa menyoroti pentingnya antisipasi terhadap permasalahan yang mungkin timbul dari penetapan RTRW Kepri. Musofa mengingatkan bahwa dengan laju pertumbuhan penduduk yang terus meningkat, khususnya di kota Batam, RTRW harus dapat mengakomodasi kepentingan sosial, ekonomi, budaya, serta kelestarian alam untuk kesejahteraan masyarakat.
Ia juga menambahkan bahwa ketidaksesuaian antara pertumbuhan wilayah dan kebijakan tata ruang bisa menyebabkan masalah serius, seperti bencana alam.
“Jangan sampai pertumbuhan penduduk dan perkembangan wilayah lebih cepat dibandingkan dengan kebijakan RTRW, yang dapat menyebabkan pemukiman tidak tertata dengan baik dan berpotensi menambah risiko bencana seperti banjir dan longsor,” ujar Musofa.
Meskipun memiliki pandangan yang berbeda-beda, seluruh fraksi sepakat untuk melanjutkan pembahasan Ranperda RTRW Kepri ini dalam tahapan berikutnya.
Fraksi-fraksi DPRD Kepri menyambut baik inisiatif Pemerintah Provinsi Kepri dalam menyusun regulasi ini, dan berharap agar dalam proses selanjutnya, seluruh kepentingan masyarakat dan keberlanjutan alam dapat diakomodasi dengan seimbang. (SN)
Editor : M Nazarullah