Demonstrasi Mahasiswa PMII di PN Tanjungpinang Terkait Dugaan Deposit “Jumbo”
Tanjungpinang (SN) – Mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Tanjungpinang-Bintan menggelar demonstrasi di depan Gedung Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, di Senggarang, Selasa (23/07/2024).
Demonstrasi ini dilakukan sebagai respons terhadap dugaan deposit “jumbo” senilai Rp.4 miliar yang diduga dimiliki oleh oknum Hakim PN Tanjungpinang.
Dalam aksinya, para mahasiswa menuntut penjelasan yang transparan mengenai asal usul dana yang ditemukan dalam rekening oknum hakim tersebut.
Selain menuntut penjelasan terkait dana tersebut, massa juga meminta agar PN Tanjungpinang mengklarifikasi status laporan pajak terhadap deposito tersebut. Mereka juga menekankan perlunya pertanggungjawaban terhadap potensi kerugian negara yang mungkin timbul akibat tindakan oknum hakim tersebut.
Koordinator aksi, Ucok Patumona Harahap, menegaskan bahwa transparansi dalam hal ini sangat penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
“Apabila tuntutan-tuntutan ini tidak dihiraukan, kami meminta agar oknum hakim tersebut mengundurkan diri dari jabatannya,” tegas Ucok.
Lebih lanjut, Ucok juga mengungkapkan bahwa PMII Tanjungpinang-Bintan akan melaporkan oknum hakim ini ke Mahkamah Agung terkait dengan dugaan tersebut. Selain itu, mereka juga berencana untuk melaporkan kejaksaan terkait masalah ini.
Di sisi lain, Humas PN Tanjungpinang, Boy Syailendra, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima aspirasi dari para mahasiswa. Aspirasi ini akan disampaikan kepada Ketua PN Tanjungpinang untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.
“Kami telah menerima aspirasi dari mahasiswa, dan akan kami sampaikan kepada Ketua PN Tanjungpinang untuk ditindaklanjuti,” ujar Boy.
Aksi demonstrasi ini berlangsung dengan tertib dan tanpa adanya insiden yang mencolok. Para mahasiswa berharap bahwa permintaan mereka dapat direspons secara serius oleh pihak berwenang untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap integritas lembaga peradilan.
Wartawan : Sahrul
Editor : Mukhamad