Kejari Tanjungpinang Terima Pengembalian Uang Pengganti Kerugian Negara dari Tiga Terpidana Korupsi

Tanjungpinang (SN) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang melalui bidang tindak pidana khusus (Pidsus) kembali berhasil menerima pengembalian uang pengganti kerugian negara senilai total Rp.663.950.000 dari tiga terpidana korupsi yang berbeda di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Rabu (15/01/2025).
Dalam keterangan resmi yang disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Atik Rusmiaty Ambarsari, pengembalian uang tersebut merupakan hasil eksekusi barang bukti yang dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).
“Hari ini kami melakukan eksekusi barang bukti dari tiga terpidana korupsi, yang terdiri dari uang sejumlah Rp.650.000.000 atas nama Muhammad Noor Ichsan, Rp.9.000.000 atas nama Muhammad Shandiy, dan Rp.4.950.000 atas nama Tri Wahyu Widadi,” ungkap Atik, didampingi Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Roy Huffington Harahap, serta sejumlah pejabat lainnya.
Atik menjelaskan lebih lanjut bahwa pengembalian uang tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Agung No.8213/PID.SUS/2024 tanggal 16 Desember 2024 dan No.4966K/PID.SUS/2024 tanggal 19 September 2024. Uang yang dikembalikan berasal dari berbagai kasus tindak pidana korupsi yang merugikan negara.
Eksekusi uang senilai Rp.650.000.000 merupakan uang pengganti kerugian negara dalam perkara korupsi pembangunan fasilitas pelabuhan laut Dompak Tanjungpinang tahap VI, yang menggunakan anggaran APBN 2015. Kasus ini melibatkan terpidana Muhammad Noor Ichsan, yang sebelumnya menjabat sebagai pihak terkait dalam proyek tersebut.
Selanjutnya, eksekusi uang senilai Rp.9.000.000 dilakukan atas nama terpidana Muhammad Shandiy, sebagai uang pengganti kerugian negara dalam perkara korupsi terkait kegiatan belanja hibah Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menggunakan dana APBD 2020.
Sementara itu, uang sebesar Rp.4.950.000 merupakan barang rampasan yang terkait dengan kasus korupsi yang melibatkan Tri Wahyu Widadi.
Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Roy Huffington Harahap, menambahkan bahwa uang hasil eksekusi tersebut segera disetorkan ke kas negara.
“Hari ini, uang tersebut langsung kami antar dan setorkan ke Bank Mandiri untuk kemudian disalurkan ke kas negara,” jelas Roy. (SN)
Editor : M Nazarullah