Diduga Mencabuli Anak Dibawah Umur, Pria Lansia Ditangkap Polisi

Anggota Satreskrim Polresta Tanjungpinang menangkap pria berinisial SY (58) diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak dibawah umur yang merupakan tetangganya di Tanjungpinang, Kamis (2/1/2025). (F-Ist SN)

Tanjungpinang (SN) – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tanjungpinang menangkap pria berinisial SY (58) diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak dibawah umur yang merupakan tetangganya di Tanjungpinang, Kamis (2/1/2025).

Polisi berhasil mengamankan terduga pelaku di rumahnya, lalu membawanya ke Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasi Humas, Iptu Sahrul Damanik mengkonfirmasi bahwa penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari orang tua korban.

“Orang tua korban melaporkan bahwa anaknya mengeluh kesakitan akibat tindakan pencabulan yang dilakukan oleh terduga pelaku,” katanya.

Ditambahkan Sahrul, dari keterangan orang tua korban, kejadian bermula korban didatangi pelaku saat bermain didepan rumah.

“Pelaku memanggil korban dan ketika korban menghampiri kemudian pelaku langsung menarik tangan korban kedalam kamarnya dan pelaku pun mengunci pintu kamarnya,” ujarnya.

Adapun modusnya tambahnya, pelaku awalnya membujuk rayu korban, setelah berhasil lalu membawanya ke rumah lalu melakukan pencabulan.

“Pelaku membujuk rayu korban, lalu membawanya ke rumah dan terjadilah aksi pencabulan,” jelasnya.

Dikarenakan korban berteriak, sehingga pelaku langsung memakai celananya kembali dan menyuruh korban untuk pulang kerumahnya.

Saat ini, pelaku yang bekerja sebagai buruh harian lepas ini sudah ditahan untuk di proses hukum lebih lanjut. (SN)

Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *