Polresta Tanjungpinang Sisir Peredaran Obat Sirup di Apotek dan Swalayan
Tanjungpinang (SN) – Polresta Tanjungpinang melakukan sosialisasi dan himbauan terkait peredaran obat sirup di apotek dan swalayan yang ada di Kota Tanjungpinang.
Hal itu menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan RI mengenai penyetopan sementara penjualan obat bebas dalam bentuk sirup kepada masyarakat, menyusul temuan kasus gangguan gagal ginjal akut progresif atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak di sejumlah wilayah di Indonesia.
“Siang tadi kita lakukan pengecekan sekaligus himbauan kepada apotek-apotek dan swalayan agar sementara tidak menjual obat dalam bentuk sirup kepada masyarakat,” ujar Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol. Heribertus Ompusunggu di Tanjungpinang, Jumat (21/10/22)
Pangecekan dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB di beberapa apotek yang berada di wilayah Kota Tanjungpinang, Petugas kemudian meminta kepada pihak-apotek dan swalayan untuk sementara tidak menjual obat-obatan dalam bentuk sirup kepada masyarakat.
Ditegaskan Kapolresta Tanjungpinang, ke depan pihaknya bersama instansi terkait akan melakukan sosialisasi lanjutan mengenai Surat Edaran Kementerian Kesehatan tersebut.
“Kita bersama stakeholder akan turun bersama. Kita akan berikan edukasi baik kepada apotek,swalayan, rumah sakit, klinik maupun masyarakat. Semoga Kota Tanjungpinang terhindar dari penyakit ini,” harapnya.
Kapolresta juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak panik dalam menyikapi kasus gangguan ginjal akut pada anak ini. Ia meminta kepada orangtua untuk tetap tenang dan mengikuti setiap himbauan pemerintah.
“Waspada, namun tidak perlu panik. Bagi orang tua yang memiliki anak khususnya balita, untuk sementara jangan memberikan obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan,” ucapnya. (Ma)