KPU Tanjungpinang Gelar Pemungutan Suara Ulang di TPS 17 Pinang Kencana

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 17, Kelurahan Pinang Kencana, pada Minggu (1/12/2024). (F-Sahrul)

Tanjungpinang (SN) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 17, Kelurahan Pinang Kencana, pada Minggu (1/12/2024). Pelaksanaan PSU ini dilakukan setelah adanya rekomendasi dari Pengawas Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Ketua KPU Tanjungpinang, Muhammad Faizal, menjelaskan bahwa PSU di TPS 17 diadakan berdasarkan hasil rapat pleno yang memutuskan perlunya pengulangan pemungutan suara.

“Berdasarkan hasil rapat pleno, kami melaksanakan PSU di TPS 17,” ujarnya.

Faizal juga menegaskan bahwa PSU perlu segera dilaksanakan, mengingat seluruh logistik pemilu sudah siap di KPU Provinsi Kepri.

“Logistik sudah ada, tinggal kami minta ke KPU Kepri untuk didistribusikan,” tuturnya.

Pada PSU ini, sebanyak 552 pemilih terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 17. Namun, pemungutan suara hanya akan dilakukan untuk memilih ulang Gubernur dan Wakil Gubernur saja, sementara pemilihan lainnya tidak terpengaruh.

Agar proses PSU berjalan lancar dan maksimal, KPU Tanjungpinang akan memanggil petugas KPPS untuk diberikan pemahaman dan pengarahan lebih lanjut. Pemungutan suara akan berlangsung mulai pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB, seperti biasanya.

Wartawan : Sahrul
Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *