Tim F1QR Lantamal IV Batam Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Sabu, Satu Terduga Pengedar Diamankan

Tim Fleet One Quick Responses (F1QR) Lantamal IV Batam berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di perairan Pulau Keban, Batam, pada Senin (25/11/2024). (F-Lantmalan IV Btm)

Batam (SN) – Tim Fleet One Quick Responses (F1QR) Lantamal IV Batam berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di perairan Pulau Keban, Batam, pada Senin (25/11/2024) lalu. Dalam penggagalan ini, petugas mengamankan satu orang terduga pengedar berinisial SL (34), warga Desa Keban, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun.

Saat melakukan penangkapan, petugas TNI AL menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 43,2 gram, yang terdiri dari berbagai paket siap edar, antara lain: 1 paket seberat 27,9 gram, 1 paket 3,8 gram, 1 paket 2,5 gram, 1 paket 0,8 gram, 5 paket 0,7 gram, 6 paket 0,6 gram, 2 paket 0,5 gram, serta 1 paket 0,1 gram.

Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, termasuk satu senapan angin beserta 31 butir peluru, satu unit boat fiber berwarna abu-abu, serta mesin Yamaha 15 PK yang digunakan pelaku untuk mengedarkan narkotika.

Petugas juga menemukan sejumlah barang terkait tindak kejahatan, antara lain: satu set bong alat hisap sabu, dua timbangan digital, satu handphone genggam, uang tunai sebesar Rp. 25.471.000,- serta 20 Dollar Singapura. Sebelum berhasil diamankan, tim F1QR sempat mengeluarkan tembakan peringatan satu kali, dan tersangka kemudian mengkandaskan boat di hutan bakau Pulau Keban.

Tersangka SL mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari Pulau Keban dan berencana untuk mengedarkannya ke Pulau Moro. Berdasarkan pengakuan pelaku, penangkapan ini berpotensi mengungkap sindikat penyelundupan narkotika di wilayah Kepri.

Danlantamal IV Batam, Laksamana TNI Tjatur Soniarto, menyatakan bahwa penangkapan ini perlu dikembangkan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterkaitan dengan penggagalan penyelundupan 2,6 kg sabu yang dilakukan TNI AL Posal Pulau Sambu dan Koramil 05/BLP pada 23 November 2024 lalu.

Laksamana Tjatur juga menegaskan bahwa tersangka diduga kuat terlibat dalam sindikat pemasok dan pengedar narkoba yang masih aktif di wilayah Kepri.

“Kepri memiliki garis pantai yang panjang, banyak pelabuhan kecil, dan dermaga tradisional yang sulit diawasi, sehingga sering dimanfaatkan untuk penyelundupan narkoba melalui jalur-jalur terpencil,” ujar Laksamana Tjatur.

“Selain sebagai pengedar, tersangka juga merupakan pengguna narkotika, terbukti dari hasil tes urine yang menunjukkan positif menggunakan sabu,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Laksamana Tjatur menambahkan, “Jika setiap gram sabu dapat digunakan oleh empat orang, maka 173 jiwa dapat terselamatkan berkat penggagalan narkotika hari ini.”

Penangkapan ini merupakan langkah nyata TNI AL dalam mendukung cita-cita Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas peredaran narkotika dan menindak tegas para pelaku kejahatan tersebut.

Keberhasilan ini juga sejalan dengan instruksi Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal), Laksamana TNI Muhammad Ali, untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap segala bentuk pelanggaran di perairan Indonesia, termasuk penyelundupan narkotika.

Seluruh barang bukti, termasuk narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya, telah diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri untuk proses hukum lebih lanjut.

Waretawan : Nazar
Editor : Mukhamad

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *