Kejaksaan Agung Sita Rp450 Miliar dalam Kasus Pencucian Uang Duta Palma

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penyitaan uang sebesar Rp450 miliar dari PT Asset Pasific, Senin (30/9/2024). (F-Kejagung)

Jakarta (SN) – Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penyitaan uang sebesar Rp450 miliar dari PT Asset Pasific. Penyitaan ini merupakan bagian dari penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa tindakan penyitaan ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-13/F.2/Fd.2/07/2024 yang dikeluarkan pada 22 Juli 2024.

“Selain itu, telah diterbitkan Surat Penetapan Tersangka untuk PT Asset Pasific dan Surat Perintah Penyitaan yang menguatkan langkah-langkah hukum ini,” katanya dalam rilisnya yang diterima media ini, Senin (30/9/2024).

Berdasarkan hasil penyidikan tambahnya, bukti yang cukup diperoleh dari kasus-kasus yang melibatkan terpidana Raja Thamsir Rachman, mantan Bupati Indragiri Hulu, serta Surya Darmadi.

“Penyidik juga menetapkan 5 (lima) korporasi lain sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, yaitu PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani,” ungkapnya.

Lebih lanjut diterangkannya, satu tersangka tambahan dari korporasi PT Darmex Plantations juga ditetapkan. Perusahaan-perusahaan tersebut diduga telah melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit secara ilegal di kawasan hutan di Indragiri Hulu.

Uang hasil kejahatan dari penguasaan lahan tersebut dikendalikan dan dialihkan melalui berbagai entitas, termasuk PT Darmex Plantations, dan akhirnya berujung pada penyitaan sebesar Rp450 miliar oleh penyidik.

“Tindakan hukum ini didasarkan pada Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang menyangkut pengalihan dan penempatan hasil kejahatan,” ujaranya. (*)

Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *