Bawaslu Kota Tanjungpinang Amankan Dugaan Politik Uang, Tim Paslon Nomor 1 Diduga Terlibat

Bawaslu Kota Tanjungpinang mengamankan seorang pelaku yang diduga terlibat dalam praktik politik uang pada Selasa (26/11/2024). (F-Mala)

Tanjungpinang (SN) – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tanjungpinang mengamankan seorang pelaku yang diduga terlibat dalam praktik politik uang pada Selasa (26/11/2024). Dugaan praktik politik uang ini melibatkan Tim Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang nomor urut 1.

Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Muhammad Yusuf, menjelaskan bahwa pihaknya menerima informasi mengenai seorang warga yang tertangkap tangan diduga sedang melakukan politik uang. Berdasarkan informasi tersebut, Bawaslu langsung melakukan pengecekan di lokasi kejadian untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.

“Informasi yang kami terima menyebutkan adanya masyarakat yang tertangkap tangan diduga melakukan politik uang atas perintah dari tim Paslon nomor 1. Kami langsung turun ke lokasi untuk melakukan konfirmasi,” ujar Yusuf.

Di lokasi kejadian, Bawaslu melakukan pemeriksaan dan konfirmasi dengan warga yang terlibat. Warga yang diamankan tersebut mengaku sebagai salah satu tim saksi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Paslon 01 di Kelurahan Batu 9.

Terdapat sekitar 45 orang yang bertugas sebagai saksi untuk Paslon 01 di kelurahan tersebut, dengan tugas utama memastikan logistik pemilu sampai ke TPS dan memastikan bahwa bahan pemilu tidak rusak serta tidak diganggu.

“Warga yang kami amankan ini mengaku menjadi saksi untuk Paslon 1 di TPS Kelurahan Batu 9. Tugas mereka adalah memastikan distribusi logistik pemilu berjalan lancar dan tidak ada masalah,” kata Yusuf.

Selain itu, Bawaslu juga mengamankan uang sebesar Rp 100.000 yang ditemukan di lokasi kejadian, bersama dengan daftar hadir yang sudah diketik untuk para saksi di TPS. Berdasarkan pengakuan warga yang terlibat, uang tersebut digunakan sebagai biaya transportasi dan uang makan untuk para saksi yang bertugas di TPS.

“Uang Rp 100.000 ini menurut pengakuan warga digunakan untuk transportasi dan uang makan bagi para saksi di TPS. Kami telah mengambil barang bukti ini dan akan membuat Laporan Hasil Pengawasan (LHP),” jelas Yusuf.

Bawaslu Kota Tanjungpinang akan menindaklanjuti temuan ini untuk melihat apakah terdapat unsur pelanggaran pemilu. Jika terbukti ada pelanggaran, proses klarifikasi lebih lanjut akan dilakukan terhadap pihak-pihak yang terlibat.

“Apabila ditemukan adanya unsur pelanggaran, kami akan melakukan klarifikasi lebih lanjut. Jika bukti yang ada menunjukkan adanya praktik politik uang, kami akan segera mengambil langkah sesuai prosedur,” tambahnya.

Namun, Yusuf juga menegaskan bahwa pemberian uang tersebut masih bisa dipandang sah apabila dianggap sebagai pembayaran untuk pekerjaan yang telah dilakukan, asalkan ada bukti dan laporan yang jelas mengenai tugas yang dilakukan oleh saksi tersebut.

Wartawan : Sahrul
Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *