Ditpolairud Polda Kepri Gagalkan Penempatan Ilegal Pekerja Migran Indonesia ke Malaysia

Batam (SN) – Ditpolairud Polda Kepri berhasil menggagalkan upaya penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia. Dua tersangka, yang diduga terlibat dalam jaringan penempatan ilegal, ditangkap di Kota Batam, Kepulauan Riau, pada Sabtu (16/11/2024) kemarin.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dua perempuan yang akan diberangkatkan secara non-prosedural. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan pemantauan dan menemukan kedua perempuan berinisial EP dan AS di Penginapan Graceland Inn, Batam.
Dalam proses penyelidikan, petugas juga menangkap seorang pria berinisial MP yang terlihat mengambil paspor kedua calon PMI tersebut dengan mengemudikan mobil Toyota merah. Setelah diperiksa, ditemukan bukti yang mengarah pada praktik penempatan PMI ilegal.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap nama inisial LAM yang diduga sebagai cukong dan pengurus, yang menyuruh MP untuk menyiapkan keberangkatan calon PMI tersebut. Keduanya merencanakan pengiriman calon PMI tanpa melalui prosedur yang sah, melanggar peraturan penempatan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri.
“Penempatan pekerja migran Indonesia harus melalui prosedur yang benar untuk memastikan perlindungan bagi mereka. Kami akan terus menindak tegas sindikat yang mencoba memanfaatkan celah untuk melakukan penempatan ilegal,” kata AKP Bazaro Gea, Kanit 1 SiIntelair Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri, Minggu (17/11/2024).
Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa paspor kedua calon PMI, tiket pesawat, uang tunai, serta dua unit handphone yang diduga digunakan untuk komunikasi dan pengaturan penempatan. Mobil yang digunakan untuk mengangkut kedua perempuan tersebut juga disita.
Polda Kepri mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penempatan PMI ilegal demi mencegah korban eksploitasi dan perdagangan manusia.
“Kedua tersangka kini telah diamankan dan akan dijerat dengan Pasal 81 dan 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara,” ujarnya.
Wartawan : Nazar
Editor : Mukhamad