Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 3,1 Kg Sabu di Bandara Hang Nadim Batam

Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis methamphetamine (sabu) seberat 3.195 gram yang disembunyikan dalam dua koper milik calon penumpang pesawat di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam. (F-BC Batam)

Batam (SN) – Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis methamphetamine (sabu) seberat 3.195 gram yang disembunyikan dalam dua koper milik calon penumpang pesawat di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam, pada Jumat (10/1/2025) lalu.

Dalam penindakan ini, dua orang tersangka, masing-masing berinisial F (21) dan A (17), berhasil diamankan beserta barang bukti yang cukup mengejutkan.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa penindakan ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap koper milik kedua penumpang yang teridentifikasi sebagai WNI. F dan A, yang hendak terbang dengan rute Batam-Semarang-Balikpapan, menimbulkan tanda tanya setelah koper mereka melalui pemindaian X-ray.

“Hasil pemindaian menunjukkan adanya barang mencurigakan di dalam koper mereka,” kata Zaky pada konferensi pers di Baam, Rabu (22/1/2025).

Petugas pun segera mengambil langkah tegas dengan menahan koper tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hasilnya, ditemukan dua bungkus sabu dalam koper milik F, dan satu bungkus dalam koper milik A.

“Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui bahwa barang tersebut adalah narkotika jenis methamphetamine. Di dalam koper F terdapat dua bungkus sabu dengan berat sekitar 2.130 gram, sedangkan di koper A ditemukan satu bungkus sabu seberat 1.065 gram,” ujar Zaky.

Hasil uji laboratorium pun menunjukkan bahwa serbuk kristal yang ditemukan memang mengandung senyawa methamphetamine. Saat dilakukan pengecekan urine, F terdeteksi positif menggunakan narkoba, sementara A negatif.

Tak hanya itu, kedua tersangka mengaku telah melakukan tiga kali pengiriman narkoba dengan modus yang sama. F diketahui pernah mengirimkan narkotika melalui jalur udara sebanyak dua kali, masing-masing dengan membawa satu kilogram sabu ke Samarinda dan Lombok.

Setiap kali berhasil, F dan A dijanjikan imbalan sebesar Rp60 juta untuk setiap kilogram yang berhasil mereka bawa.

Kini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau untuk pengembangan lebih lanjut. Mereka diancam hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup berdasarkan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.

Zaky juga mengungkapkan, “Penindakan ini tidak hanya menyelamatkan ratusan ribu nyawa, tetapi juga merupakan bukti komitmen kami dalam memerangi penyelundupan narkotika. Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya pemberantasan narkoba.” (SN)

Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *