Proses Penyerahan Tersangka Korupsi APBD Natuna Tahun 2011-2013 oleh Polisi ke Kejaksaan

JPU Kejati Kepri) dan Kejari Natuna menerima penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II dari Penyidik Kepolisian Daerah Kepri dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja hibah pemerintah Kabupaten Natuna, Selasa (23/04/2024). (F-Sahrul)

Tanjungpinang (SN) – Tim Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna menerima penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II dari Penyidik Kepolisian Daerah Kepulauan Riau dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja hibah pemerintah Kabupaten Natuna menggunakan APBD tahun 2011, 2012, dan APBD tahun 2013.

Penyerahan tersebut dilakukan kepada Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Kota (LSM-FORKOT) Kabupaten Natuna, yang merupakan penerima dana hibah pada periode 2011-2013 di wilayah tersebut. Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan di Gedung Pidsus Kejati Kepri, Tanjungpinang, Selasa (23/04/2024).

Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso, menjelaskan bahwa dalam perkara tindak pidana korupsi ini, Penyidik Polda Kepri telah menetapkan satu tersangka, Darmanto, yang merupakan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Natuna pada periode tersebut.

“Penanganan perkara ini merupakan kelanjutan dari perkara terpidana Wan Sofian, Ketua LSM FORKOT Kabupaten Natuna, dengan kerugian negara sekitar Rp1,7 miliar,” ujar Denny.

Pada tahap II ini, Tim JPU Kejati Kepri melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Darmanto dengan didampingi tim penasihat hukum, untuk melengkapi berita acara penerimaan dan penelitian berkas perkara termasuk barang bukti.

Sebelumnya, tersangka Darmanto telah menjalani penyitaan dan pemeriksaan kesehatan, kemudian Tim JPU melakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, untuk 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Tanjungpinang.

Dalam kasus ini, tersangka Darmanto diduga melakukan korupsi pada kegiatan belanja hibah pemerintah Kabupaten Natuna menggunakan APBD Tahun 2011, 2012, dan 2013 yang diterima oleh LSM FORKOT Kabupaten Natuna di wilayah tersebut.

“Atas perbuatannya, tersangka D dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, dan Subsidiar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” tambah Denny.

Wartawn : Sahrul
Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *