Tim Ahli Cagar Budaya Tanjungpinang Rekomendasikan Lima Objek Sebagai Cagar Budaya 2024

Tim Ahli Cagar Budaya Kota Tanjungpinang merekomendasikan lima objek yang diduga sebagai cagar budaya (ODCB) untuk ditetapkan sebagai cagar budaya pada 2024. Keputusan ini disepakati dalam sidang rekomendasi penetapan cagar budaya di Hotel Bintan Plaza, Tanjungpinang, Rabu (13/11/2024).

Tanjungpinang (SN) – Tim Ahli Cagar Budaya Kota Tanjungpinang telah merekomendasikan lima objek yang diduga sebagai cagar budaya (ODCB) untuk ditetapkan sebagai cagar budaya pada 2024.
Keputusan ini disepakati dalam sidang rekomendasi penetapan cagar budaya yang digelar di Hotel Bintan Plaza, Tanjungpinang, Kepulauan Riau, pada Rabu (13/11/2024).

Lima objek yang diusulkan untuk ditetapkan sebagai cagar budaya adalah kompleks makam keluarga penghulu Kampung Bugis, eks Kantor Pemerintah Provinsi Riau di Tanjungpinang (UKPBJ Kota Tanjungpinang), eks Kantor Pemerintah Provinsi Riau di Tanjungpinang, Bangku Wilhelmina (Wilhelmina Bank), dan Tangga Batu.

Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, berharap bahwa penetapan kelima objek bersejarah ini dapat memperkuat identitas budaya Kota Tanjungpinang serta mendorong upaya pelestarian warisan sejarah.

Ia juga menekankan pentingnya pemanfaatan objek-objek ini untuk mendukung pengembangan sektor pariwisata di kota tersebut.

“Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pelestarian warisan budaya di Tanjungpinang,” ujar Zulhidayat.

Kepala Bidang Sejarah dan Cagar Budaya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Tanjungpinang, Wimmy Dharma Hidayat, menjelaskan bahwa kelima objek tersebut telah melalui kajian mendalam dan memenuhi berbagai persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

“Kami melakukan penilaian yang mendalam terkait aspek historis, usia, arsitektur, dan nilai budaya dari setiap objek. Hasil kajian menunjukkan bahwa kelima objek ini layak ditetapkan sebagai cagar budaya yang perlu dilestarikan,” jelas Wimmy.

Setelah mendapatkan rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya, hasil sidang ini akan disampaikan kepada Pj. Walikota Tanjungpinang untuk ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK). Dengan penetapan ini, kelima objek tersebut akan mendapatkan perlindungan resmi sebagai cagar budaya tingkat kota.

“Melalui penetapan ini, kami berharap kelima objek tersebut akan mendapatkan perawatan dan pelestarian yang lebih baik, sehingga nilai sejarahnya tetap terjaga untuk generasi mendatang,” tambah Wimmy.

Wimmy juga menambahkan bahwa penetapan objek-objek bersejarah ini merupakan bagian dari strategi Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam mengembangkan pariwisata berbasis sejarah dan budaya.

Dengan adanya cagar budaya yang terpelihara dengan baik, diharapkan Tanjungpinang dapat semakin dikenal sebagai destinasi wisata yang kaya akan nilai sejarah.

“Cagar budaya yang ditetapkan ini tidak hanya akan memperkuat identitas Tanjungpinang, tetapi juga diharapkan dapat menarik minat wisatawan dan memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat setempat,” tutupnya.

Wartawan : Sahrul
Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *