Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II Kota Tanjungpinang Diperpanjang hingga 15 Januari 2025

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanjungpinang, Achmad Nur Fatah. (F-Ist Diskominfo tpi)

Tanjungpinang (SN) – Pemerintah Kota Tanjungpinang kembali memperpanjang masa pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II hingga 15 Januari 2025. Sebelumnya, pendaftaran diperpanjang hingga 7 Januari, namun dengan perpanjangan ini diharapkan memberi kesempatan lebih luas kepada tenaga honorer yang belum mendaftar.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanjungpinang, Achmad Nur Fatah, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, sekitar 400 dari total 600 tenaga honorer sudah mendaftar, dan masih ada sekitar 200 orang yang diharapkan ikut serta dalam seleksi.

“Hingga sekarang, baru sekitar 400 orang yang mendaftar. Kami masih menunggu sekitar 200 tenaga honorer lainnya untuk mendaftar sebelum batas waktu pada 15 Januari nanti,” ujar Achmad, Rabu (8/1/2025).

Menurutnya, perpanjangan ini bertujuan memberikan kesempatan bagi mereka yang belum mendaftar untuk mengikuti seleksi. Namun, Achmad menegaskan bahwa bagi tenaga honorer yang tidak mendaftar, status mereka akan dianggap mundur.

“Jika tidak mendaftar, berarti mereka tidak berminat untuk melanjutkan statusnya sebagai pegawai di Pemko Tanjungpinang. Artinya, mereka dianggap mengundurkan diri,” tegasnya.

Seleksi PPPK ini akan dilakukan melalui sistem Computer Assisted Test (CAT). Tenaga honorer yang berhasil lulus akan diangkat menjadi pegawai PPPK dengan status penuh waktu. Bagi mereka yang tidak lolos, masih ada kemungkinan untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu, tergantung pada Peraturan Pemerintah (PP) yang masih dalam proses.

“Kami masih menunggu aturan yang lebih lanjut mengenai status dan mekanisme pengangkatan mereka, termasuk masalah penganggaran dan pengangkatan sebagai pegawai penuh waktu,” jelas Achmad.

Seperti yang sudah disampaikan sebelumnya, seluruh tenaga honorer yang mengikuti seleksi PPPK, baik yang lolos sebagai pegawai penuh waktu maupun paruh waktu, akan tetap mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).

“Semua peserta seleksi, terlepas dari statusnya nanti, baik itu penuh waktu atau paruh waktu, akan tetap diberikan NIP,” tambah Achmad.

Selain itu, Achmad juga memastikan bahwa penggajian tenaga honorer yang telah mengikuti seleksi tetap akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sembari menunggu proses penetapan NIP.

“Penggajian tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku, sambil menunggu proses penetapan NIP,” pungkasnya. (SN)

Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *