Tanjungpinang Luncurkan Program 3 in 1 untuk Layanan Dokumen Kependudukan

Pj. Walikota Tanjungpinang, Andri Rizal, meluncurkan program 3 in 1 di RSUD Tanjungpinang, yang bertujuan memberikan akta kelahiran, perubahan Kartu Keluarga, dan Kartu Identitas Anak (KIA) secara bersamaan kepada keluarga yang melahirkan, Selasa (12/11/2024). (F-Sahrul)

Tanjungpinang (SN) – Penjabat Walikota Tanjungpinang, Andri Rizal, meluncurkan program 3 in 1 di RSUD Tanjungpinang, yang bertujuan memberikan akta kelahiran, perubahan Kartu Keluarga, dan Kartu Identitas Anak (KIA) secara bersamaan kepada keluarga yang melahirkan.

Program ini dianggap sebagai langkah penting dalam memenuhi hak sipil dan politik setiap penduduk, sekaligus memberikan perlindungan hukum.

Dalam acara peluncuran, Andri Rizal menyatakan apresiasinya terhadap terobosan yang diinisiasi oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan, RSUD, dan Dinas Komunikasi dan Informatika.

“Setiap keluarga yang melakukan proses persalinan di RSUD akan mendapatkan tiga dokumen kependudukan sekaligus, sehingga mereka tidak perlu menunggu lama atau bahkan lupa untuk mengurusnya,” kata Andri, Selasa (12/11/2024).

Salah satu contoh sukses dari program ini adalah Retno, seorang warga yang melahirkan di RSUD Tanjungpinang, di mana Andri Rizal secara langsung menyerahkan KIA, akta kelahiran, dan perubahan Kartu Keluarga kepadanya.

Direktur RSUD Tanjungpinang, Yunisaf, menjelaskan bahwa pemilihan rumah sakit tersebut sebagai lokasi peluncuran program 3 in 1 didasarkan pada tingginya angka pelayanan proses kelahiran. Hingga Oktober 2024, RSUD Tanjungpinang telah melayani 457 proses persalinan, sementara pada tahun 2023, tercatat 621 keluarga melakukan proses kelahiran.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Wan Samsi, menambahkan bahwa layanan program 3 in 1 ini akan diperluas ke fasilitas kesehatan lain di Kota Tanjungpinang. Puskesmas Tanjungpinang dan Puskesmas Kampung Bugis merupakan dua fasilitas yang sudah siap melaksanakan program ini.

“Dengan berkas lengkap, dalam waktu paling lama tiga hari, setiap anak yang dilahirkan di fasilitas kesehatan yang melaksanakan program ini sudah dapat memiliki dokumen yang diperlukan,” jelasnya.

Wartawan : Sahrul
Editor : Mukhamad

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *